Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, Selasa, 30 Juni 2026.

Usai pembacaan putusan, Nadiem mengaku kecewa terhadap pertimbangan mayoritas hakim. Ia menilai fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan tidak menjadi dasar utama dalam putusan yang dijatuhkan kepadanya.

“Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” kata Nadiem.

Nadiem juga mengatakan dirinya tidak memahami dasar pertimbangan hakim yang akhirnya menyatakan dirinya bersalah. Ia menegaskan selama persidangan telah berupaya menjelaskan proses kebijakan dan langkah-langkah yang diambil saat memimpin kementerian.

Menurut dia, seluruh penjelasan mengenai niat baik dan proses pengambilan kebijakan di masa jabatannya seolah tidak memiliki arti dalam putusan yang dibacakan majelis hakim.

BACA JUGA:  Status Tahanan Rumah, Nadiem Wajib Lapor Dua Kali Sepekan dan Diawasi Ketat Jaksa

Banding Diajukan Usai Putusan Tipikor

Dalam pernyataannya, Nadiem memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan keyakinannya atas perkara tersebut. Ia menegaskan langkah hukum berikutnya adalah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Selain itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Meski demikian, Nadiem menegaskan akan melawan putusan itu melalui proses banding.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, Selasa, 30 Juni 2026.

Usai pembacaan putusan, Nadiem mengaku kecewa terhadap pertimbangan mayoritas hakim. Ia menilai fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan tidak menjadi dasar utama dalam putusan yang dijatuhkan kepadanya.

“Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” kata Nadiem.

Nadiem juga mengatakan dirinya tidak memahami dasar pertimbangan hakim yang akhirnya menyatakan dirinya bersalah. Ia menegaskan selama persidangan telah berupaya menjelaskan proses kebijakan dan langkah-langkah yang diambil saat memimpin kementerian.

Menurut dia, seluruh penjelasan mengenai niat baik dan proses pengambilan kebijakan di masa jabatannya seolah tidak memiliki arti dalam putusan yang dibacakan majelis hakim.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Jatuhkan Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Banding Diajukan Usai Putusan Tipikor

Dalam pernyataannya, Nadiem memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan keyakinannya atas perkara tersebut. Ia menegaskan langkah hukum berikutnya adalah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Selain itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Meski demikian, Nadiem menegaskan akan melawan putusan itu melalui proses banding.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru