Hakim Andi Saputra Minta Nadiem Dibebaskan, Nilai Unsur Niat Jahat dan Aliran Uang Tak Terbukti

SulawesiPos.com – Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook karena menilai unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta aliran uang kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pendapat itu disampaikan Andi Saputra sebagai dissenting opinion atau pendapat berbeda saat majelis hakim membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam pertimbangannya, Andi menilai fakta hukum yang muncul di persidangan belum cukup membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada Nadiem. Ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menempatkan orang dekat atau kroninya ke dalam sistem kementerian untuk mengamankan kepentingan tertentu.

Andi juga menilai tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem menerima uang, hadiah, atau bentuk pemberian lain yang bertentangan dengan hukum. Menurut dia, persidangan juga tidak memperlihatkan adanya aliran uang dari pengadaan laptop Chromebook kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siap Hadapi Putusan Hakim

“Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa,” kata Andi Saputra dalam sidang putusan.

Nilai Unsur Penyalahgunaan Wewenang Tak Terpenuhi

Selain soal aliran uang dan niat jahat, Andi Saputra juga menilai unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan menteri tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Karena itu, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pendapat berbeda tersebut tidak diikuti mayoritas majelis hakim yang tetap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Dalam putusan mayoritas, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Jatuhkan Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Dissenting opinion Andi Saputra menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam sidang putusan tersebut karena menunjukkan adanya perbedaan tajam di internal majelis hakim terkait penilaian atas bukti dan konstruksi perkara Chromebook.

SulawesiPos.com – Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook karena menilai unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta aliran uang kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pendapat itu disampaikan Andi Saputra sebagai dissenting opinion atau pendapat berbeda saat majelis hakim membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam pertimbangannya, Andi menilai fakta hukum yang muncul di persidangan belum cukup membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada Nadiem. Ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menempatkan orang dekat atau kroninya ke dalam sistem kementerian untuk mengamankan kepentingan tertentu.

Andi juga menilai tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem menerima uang, hadiah, atau bentuk pemberian lain yang bertentangan dengan hukum. Menurut dia, persidangan juga tidak memperlihatkan adanya aliran uang dari pengadaan laptop Chromebook kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

“Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa,” kata Andi Saputra dalam sidang putusan.

Nilai Unsur Penyalahgunaan Wewenang Tak Terpenuhi

Selain soal aliran uang dan niat jahat, Andi Saputra juga menilai unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan menteri tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Karena itu, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pendapat berbeda tersebut tidak diikuti mayoritas majelis hakim yang tetap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Dalam putusan mayoritas, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Jatuhkan Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Dissenting opinion Andi Saputra menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam sidang putusan tersebut karena menunjukkan adanya perbedaan tajam di internal majelis hakim terkait penilaian atas bukti dan konstruksi perkara Chromebook.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru