SulawesiPos.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara mengenai kelanjutan sayembara Rp250 juta untuk penangkapan Taufik Hidayat setelah tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan perempuan berinisial YTR (29) diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6).
Taufik Hidayat yang sempat buron akhirnya ditangkap personel gabungan kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersebut memunculkan pertanyaan terkait nasib sayembara Rp250 juta yang sebelumnya diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk warga yang berhasil menangkap pelaku.
Dedi menjelaskan, sayembara itu sejak awal diperuntukkan bagi masyarakat.
Namun, karena penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
“Saya akan membicarakan dengan Kapolda Jawa Barat untuk hadiah tersebut lantaran yang menangkap anggota kepolisian bukan warga,” ujar Dedi di Garut, Rabu (24/6).
“Sekarang polisi yang menemukan, nanti kita bicarakan,” kata Dedi menambahkan.
Ia menegaskan, pembahasan lanjutan diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran aturan, mengingat aparat negara terlibat langsung dalam penangkapan tersebut.
“Takutnya kan ada unsur yang melanggar karena ini aparat. Nanti saya akan ketemu dengan Pak Kapolda,” jelasnya.
Di sisi lain, Dedi menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat menangkap tersangka.
“Yang pertama, saya ucapkan terima kasih. Tadi malam saya sudah sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Kapolda, bahwa cepat sekali Taufik Hidayat bisa ditangkap,” ujarnya.
Ia juga berharap proses hukum berjalan tegas dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Ya hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Itu berat lho. Diserahkan kepada hakim atas dasar perbuatan yang dilakukan. Yang pasti harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada,” ucap Dedi.
Diketahui, korban YTR diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama sekitar tiga tahun di kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat, mulai dari gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak bisa berjalan.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ini dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kakak korban, Melanie Silviani, menyebutkan bahwa YTR hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.


