SulawesiPos.com – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Polda Jawa Barat berhasil menangkap pria yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut pada Selasa (23/6/2026) malam di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pencarian intensif aparat kepolisian setelah kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama tiga tahun itu menjadi sorotan publik nasional.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri usai kasus tersebut terungkap.
“Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat,” ujar Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Hendra, saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Jawa Barat.
“Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” tuturnya.
Hendra menambahkan, kronologi lengkap penangkapan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026).
Korban Diduga Disekap Selama Tiga Tahun
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga mengalami kekerasan berulang selama masa penyekapan di sebuah rumah di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban disebut mengalami berbagai bentuk penganiayaan, mulai dari pemukulan, pembacokan, hingga luka bakar akibat sundutan rokok. Kekerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu menyebabkan kondisi fisik korban mengalami kerusakan serius.
Sejumlah laporan menyebut korban mengalami luka berat di berbagai bagian tubuh, kehilangan fungsi penglihatan hingga mengalami kebutaan, serta menderita kecacatan permanen akibat tindakan yang dilakukan pelaku.
Temuan tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sempat Jadi DPO dan Diburu Polisi
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan berdasarkan Pasal 466 KUHP yang baru tahun 2023,” ungkap Rudi Setiawan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Sebelum tertangkap, kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang bahkan sempat menawarkan hadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
Polisi Dalami Motif dan Kemungkinan Korban Lain
Dengan tertangkapnya tersangka, penyidik kini fokus mendalami motif di balik tindakan penyekapan dan penganiayaan yang diduga berlangsung selama tiga tahun tersebut.
Polisi juga akan menelusuri aktivitas pelaku, termasuk dugaan penggunaan foto dan video hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) di media sosial untuk membangun identitas palsu dan mengelabui korbannya.
Polda Jawa Barat memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan dan pendampingan guna memulihkan kondisi fisik maupun psikologis setelah mengalami trauma berat akibat kekerasan yang diduga dilakukan selama bertahun-tahun.


