Menata Ulang Segitiga Kekuasaan dalam RUU Partai Politik

Oleh: Risal Suaib, Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas

SulawesiPos.com – ​Secara historis dan sosiologis, partai politik bukanlah barang cetakan pabrik yang seragam.

Ia lahir dari rahim kondisi yang unik—benturan kelas ekonomi, pergolakan sosial, hingga latar belakang ideologi primordial.

Di Indonesia, keunikan ini tecermin dari beragamnya latar belakang parpol, mulai dari yang berbasis massa keagamaan, nasionalis-tradisional, hingga parpol modern yang lahir pasca-Reformasi.

Keunikan genetik parpol ini adalah keniscayaan. Namun, ketika gagasan tentang demokratisasi mulai menyasar ke dalam tubuh institusi parpol itu sendiri, ada satu tantangan besar: parpol tidak bisa lagi berlindung di balik tameng “keunikan” untuk menghindari prinsip-prinsip demokrasi internal.

​Masuknya revisi UU Partai Politik ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 menjadi momentum krusial yang tidak boleh dilewatkan.

Momentum ini melampaui sekadar urusan administratif perpindahan kepengurusan atau syarat verifikasi pemilu.

Ini adalah kesempatan emas untuk memahat platform bersama mengenai indikator demokrasi internal parpol.

Dan kunci utama dari standardisasi demokrasi ini terletak pada kemampuan regulasi baru dalam mengurai benang kusut relasi segitiga kekuasaan: antara institusi partai politik, politisi (kader), dan pemilih (konstituen).

BACA JUGA:  Pertemuan Saudagar Bugis Makassar: Panggung Megah, Rakyat Menunggu

​Selama ini, relasi segitiga tersebut kerap kali timpang dan asimetris. Parpol sering bertindak sebagai “pemilik tunggal” tiket politik, memosisikan diri lebih tinggi daripada politisi dan konstituennya.

Preskripsi Masa Depan

Mari kita urai keretakan hubungan dari sudut-sudut segitiga kekuasaan tersebut dan bagaimana UU Partai Politik hasil Prolegnas 2026 seharusnya mengintervensinya:

1. Parpol dan Politisi: Menghapus Oligarki Internal

Demokratisasi parpol menuntut adanya kejelasan aturan main dalam rekrutmen dan promosi kader.

Selama ini, relasi antara parpol dan politisi kerap diwarnai pola patron-client.

Politisi yang kutu buku, berakar di rumput, dan berintegritas sering kali kalah oleh pemilik modal atau kedekatan personal dengan elite penentu kebijakan partai.

RUU Partai Politik wajib mengunci indikator regulasi yang transparan terkait mekanisme kandidasi pemilu atau penentuan pengurus.

UU harus mewajibkan parpol menerapkan sistem meritokrasi yang akuntabel. Tanpa itu, partai hanya akan menjadi kendaraan sewaan bagi para politisi instan berdompet tebal, sementara kader yang berproses dari bawah tersingkir.

2. Politisi dan Pemilih: Mengakhiri Mandat Kosong

BACA JUGA:  Jarak Kata dan Kenyataan, Membaca Komunikasi Politik Presiden di Era Media Sosial

Ketika seorang politisi terpilih menjadi anggota legislatif atau kepala daerah, kepada siapa loyalitas utamanya diberikan?

Di bawah kungkungan dominasi parpol saat ini, politisi kerap kali lebih takut pada ancaman Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari ketua umumnya ketimbang amarah para pemilih di dapilnya.

Relasi politisi dan pemilih menjadi rapuh karena tidak ada jaminan hukum yang melindungi politisi ketika mereka memperjuangkan aspirasi publik yang kebetulan bertabrakan dengan garis kepentingan taktis elit partai.

UU Partai Politik yang baru harus mampu memberikan ruang diskresi bagi politisi agar tidak selalu menjadi “pakar stempel” kehendak partai, melainkan benar-benar menjadi penyambung lidah pemilih.

3. Pemilih dan Parpol: Pelembagaan Akuntabilitas Publik

Hubungan parpol dengan pemilih di Indonesia sejauh ini masih bersifat musiman—hangat menjelang bilik suara, lalu dingin membeku setelah lima menit pencoblosan.

Pemilih diposisikan sekadar sebagai konsumen suara, bukan pemegang saham demokrasi.

Indikator demokrasi yang wajib tertuang dalam UU adalah transparansi finansial dan keterbukaan informasi.

Konstituen berhak tahu dari mana asal dana partai dan ke mana uang itu dialokasikan.

Ketika parpol didanai oleh pajak rakyat (melalui bantuan APBN/APBD), maka akuntabilitas publik adalah harga mati.

BACA JUGA:  Daeng Lewa, Ironi dari Tanah Kaya yang Tak Menghidupi

RUU ini harus merumuskan sanksi yang tegas bagi parpol yang menutup diri dari audit publik atau gagal menjalankan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya di luar masa kampanye.

Catatan Inti

Memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia tidak bisa lagi dilakukan dengan strategi hilir (hanya memperbaiki teknis pemilu).

Kita harus membenahinya dari hulu, yaitu tata kelola partai politik itu sendiri.

Membahas RUU Partai Politik di tahun 2026 ini memang seperti mengurai ego masing-masing parpol yang sarat kepentingan.

Namun, jika DPR dan Pemerintah serius ingin menyelamatkan masa depan demokrasi kita dari ancaman pembusukan politik (political decay), maka regulasi ini tidak boleh lagi hanya berisi pasal-pasal administratif yang mandul.

UU Partai Politik yang baru harus menjadi kompas moral dan hukum yang memaksa parpol untuk berbenah.

Segitiga kekuasaan antara parpol, politisi, dan pemilih harus diletakkan dalam kedudukan yang seimbang dan saling mengontrol.

Hanya dengan begitu, keunikan latar belakang parpol kita akan bermuara pada satu titik yang sama: kemaslahatan publik, bukan kelestarian kekuasaan elit.

Oleh: Risal Suaib, Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas

SulawesiPos.com – ​Secara historis dan sosiologis, partai politik bukanlah barang cetakan pabrik yang seragam.

Ia lahir dari rahim kondisi yang unik—benturan kelas ekonomi, pergolakan sosial, hingga latar belakang ideologi primordial.

Di Indonesia, keunikan ini tecermin dari beragamnya latar belakang parpol, mulai dari yang berbasis massa keagamaan, nasionalis-tradisional, hingga parpol modern yang lahir pasca-Reformasi.

Keunikan genetik parpol ini adalah keniscayaan. Namun, ketika gagasan tentang demokratisasi mulai menyasar ke dalam tubuh institusi parpol itu sendiri, ada satu tantangan besar: parpol tidak bisa lagi berlindung di balik tameng “keunikan” untuk menghindari prinsip-prinsip demokrasi internal.

​Masuknya revisi UU Partai Politik ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 menjadi momentum krusial yang tidak boleh dilewatkan.

Momentum ini melampaui sekadar urusan administratif perpindahan kepengurusan atau syarat verifikasi pemilu.

Ini adalah kesempatan emas untuk memahat platform bersama mengenai indikator demokrasi internal parpol.

Dan kunci utama dari standardisasi demokrasi ini terletak pada kemampuan regulasi baru dalam mengurai benang kusut relasi segitiga kekuasaan: antara institusi partai politik, politisi (kader), dan pemilih (konstituen).

BACA JUGA:  AMRAN SULAIMAN: Menteri yang Bisa Jadi "Jubir" Kebijakan Presiden

​Selama ini, relasi segitiga tersebut kerap kali timpang dan asimetris. Parpol sering bertindak sebagai “pemilik tunggal” tiket politik, memosisikan diri lebih tinggi daripada politisi dan konstituennya.

Preskripsi Masa Depan

Mari kita urai keretakan hubungan dari sudut-sudut segitiga kekuasaan tersebut dan bagaimana UU Partai Politik hasil Prolegnas 2026 seharusnya mengintervensinya:

1. Parpol dan Politisi: Menghapus Oligarki Internal

Demokratisasi parpol menuntut adanya kejelasan aturan main dalam rekrutmen dan promosi kader.

Selama ini, relasi antara parpol dan politisi kerap diwarnai pola patron-client.

Politisi yang kutu buku, berakar di rumput, dan berintegritas sering kali kalah oleh pemilik modal atau kedekatan personal dengan elite penentu kebijakan partai.

RUU Partai Politik wajib mengunci indikator regulasi yang transparan terkait mekanisme kandidasi pemilu atau penentuan pengurus.

UU harus mewajibkan parpol menerapkan sistem meritokrasi yang akuntabel. Tanpa itu, partai hanya akan menjadi kendaraan sewaan bagi para politisi instan berdompet tebal, sementara kader yang berproses dari bawah tersingkir.

2. Politisi dan Pemilih: Mengakhiri Mandat Kosong

BACA JUGA:  Daeng Lewa, Ironi dari Tanah Kaya yang Tak Menghidupi

Ketika seorang politisi terpilih menjadi anggota legislatif atau kepala daerah, kepada siapa loyalitas utamanya diberikan?

Di bawah kungkungan dominasi parpol saat ini, politisi kerap kali lebih takut pada ancaman Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari ketua umumnya ketimbang amarah para pemilih di dapilnya.

Relasi politisi dan pemilih menjadi rapuh karena tidak ada jaminan hukum yang melindungi politisi ketika mereka memperjuangkan aspirasi publik yang kebetulan bertabrakan dengan garis kepentingan taktis elit partai.

UU Partai Politik yang baru harus mampu memberikan ruang diskresi bagi politisi agar tidak selalu menjadi “pakar stempel” kehendak partai, melainkan benar-benar menjadi penyambung lidah pemilih.

3. Pemilih dan Parpol: Pelembagaan Akuntabilitas Publik

Hubungan parpol dengan pemilih di Indonesia sejauh ini masih bersifat musiman—hangat menjelang bilik suara, lalu dingin membeku setelah lima menit pencoblosan.

Pemilih diposisikan sekadar sebagai konsumen suara, bukan pemegang saham demokrasi.

Indikator demokrasi yang wajib tertuang dalam UU adalah transparansi finansial dan keterbukaan informasi.

Konstituen berhak tahu dari mana asal dana partai dan ke mana uang itu dialokasikan.

Ketika parpol didanai oleh pajak rakyat (melalui bantuan APBN/APBD), maka akuntabilitas publik adalah harga mati.

BACA JUGA:  Pertemuan Saudagar Bugis Makassar: Panggung Megah, Rakyat Menunggu

RUU ini harus merumuskan sanksi yang tegas bagi parpol yang menutup diri dari audit publik atau gagal menjalankan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya di luar masa kampanye.

Catatan Inti

Memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia tidak bisa lagi dilakukan dengan strategi hilir (hanya memperbaiki teknis pemilu).

Kita harus membenahinya dari hulu, yaitu tata kelola partai politik itu sendiri.

Membahas RUU Partai Politik di tahun 2026 ini memang seperti mengurai ego masing-masing parpol yang sarat kepentingan.

Namun, jika DPR dan Pemerintah serius ingin menyelamatkan masa depan demokrasi kita dari ancaman pembusukan politik (political decay), maka regulasi ini tidak boleh lagi hanya berisi pasal-pasal administratif yang mandul.

UU Partai Politik yang baru harus menjadi kompas moral dan hukum yang memaksa parpol untuk berbenah.

Segitiga kekuasaan antara parpol, politisi, dan pemilih harus diletakkan dalam kedudukan yang seimbang dan saling mengontrol.

Hanya dengan begitu, keunikan latar belakang parpol kita akan bermuara pada satu titik yang sama: kemaslahatan publik, bukan kelestarian kekuasaan elit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru