KPK Terbitkan Aturan Antigratifikasi SPMB 2026, Soroti Pungli hingga Titipan Siswa

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu ditujukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan, objektif, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan harus menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz Suhendra.

KPK mengingatkan seluruh bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.

Karena itu, proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan sesuai aturan dan menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh calon peserta didik.

BACA JUGA:  KPK Panggil Kadisbudpora Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek yang Jerat Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, menjadi teladan dalam penerapan integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, pelaksanaan SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

KPK Temukan Pungli hingga Titipan Siswa

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah.

Modus yang ditemukan beragam, mulai dari pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungli, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai berpotensi merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:  KPK Duga Ada Aliran Uang dari Tersangka ke Pejabat Pusat Ditjen Pajak

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan praktik manipulasi data dalam proses seleksi, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

KPK turut menyoroti sejumlah persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan aduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Menurut KPK, penguatan budaya integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi.

Hal itu tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50.

“Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan,” ujarnya.

ASN Wajib Laporkan Gratifikasi ke KPK

KPK menegaskan setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Permintaan THR dari Fee Proyek dalam OTT Bupati Cilacap

Khusus gratifikasi berupa makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya langsung sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.

Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB.

“KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB agar layanan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu ditujukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan, objektif, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan harus menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz Suhendra.

KPK mengingatkan seluruh bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.

Karena itu, proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan sesuai aturan dan menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh calon peserta didik.

BACA JUGA:  Kepatuhan LHKPN Legislatif Baru 55 Persen, KPK Minta DPR-DPRD Beri Teladan

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, menjadi teladan dalam penerapan integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, pelaksanaan SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

KPK Temukan Pungli hingga Titipan Siswa

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah.

Modus yang ditemukan beragam, mulai dari pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungli, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai berpotensi merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:  KPK Duga Ada Aliran Uang dari Tersangka ke Pejabat Pusat Ditjen Pajak

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan praktik manipulasi data dalam proses seleksi, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

KPK turut menyoroti sejumlah persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan aduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Menurut KPK, penguatan budaya integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi.

Hal itu tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50.

“Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan,” ujarnya.

ASN Wajib Laporkan Gratifikasi ke KPK

KPK menegaskan setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

BACA JUGA:  KPK Panggil Kadisbudpora Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek yang Jerat Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Khusus gratifikasi berupa makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya langsung sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.

Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB.

“KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB agar layanan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru