Delapan Diduga Pelaku Provokator Demo Ricuh di Lapas Narkotika Sungguminasa Diamankan, Dua Positif Narkoba

SulawesiPos.com – Dua orang yang diamankan usai aksi demonstrasi ricuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, diketahui positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan awal aparat kepolisian.

Keduanya merupakan bagian dari delapan orang yang diamankan setelah aksi unjuk rasa di depan lapas berujung anarkis dan menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan delapan orang tersebut diduga menjadi provokator dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) sore.

“Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek. Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua antaranya positif narkoba,” ujar Rika.

Aksi tersebut sebelumnya dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH).

 Massa disebut datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian.

Situasi mulai memanas ketika demonstran melakukan tindakan perusakan di area lapas.

Beberapa fasilitas yang mengalami kerusakan di antaranya kaca bangunan, area kunjungan warga binaan, hingga pintu pengamanan utama atau P2U yang disebut ditabrak menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:  Demo Berujung Ricuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Polisi Amankan Delapan Orang

Selain melakukan perusakan, massa juga sempat membakar ban di sekitar lokasi aksi sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.

Petugas keamanan lapas kemudian berkoordinasi dengan aparat dari Polsek Bontomarannu dan Koramil setempat untuk mengendalikan situasi.

Dalam penanganan aksi tersebut, aparat juga menemukan benda yang diduga senjata tajam seperti badik dan busur panah yang dibawa peserta demonstrasi.

“Mereka juga membawa beberapa senjata tajam seperti badik dan busur panah,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Dua orang yang diamankan usai aksi demonstrasi ricuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, diketahui positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan awal aparat kepolisian.

Keduanya merupakan bagian dari delapan orang yang diamankan setelah aksi unjuk rasa di depan lapas berujung anarkis dan menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan delapan orang tersebut diduga menjadi provokator dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) sore.

“Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek. Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua antaranya positif narkoba,” ujar Rika.

Aksi tersebut sebelumnya dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH).

 Massa disebut datang ke lokasi tanpa pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian.

Situasi mulai memanas ketika demonstran melakukan tindakan perusakan di area lapas.

Beberapa fasilitas yang mengalami kerusakan di antaranya kaca bangunan, area kunjungan warga binaan, hingga pintu pengamanan utama atau P2U yang disebut ditabrak menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:  Demo Berujung Ricuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Polisi Amankan Delapan Orang

Selain melakukan perusakan, massa juga sempat membakar ban di sekitar lokasi aksi sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.

Petugas keamanan lapas kemudian berkoordinasi dengan aparat dari Polsek Bontomarannu dan Koramil setempat untuk mengendalikan situasi.

Dalam penanganan aksi tersebut, aparat juga menemukan benda yang diduga senjata tajam seperti badik dan busur panah yang dibawa peserta demonstrasi.

“Mereka juga membawa beberapa senjata tajam seperti badik dan busur panah,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru