Malam Takbiran Tercoreng, Tiga Orang Digerebek Pesta Sabu di Agam

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Polres Agam mengamankan tiga orang yang diduga tengah berpesta sabu-sabu pada malam takbiran Idul Adha 1447 Hijriah.

Penindakan dilakukan di sebuah pondok kawasan Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (26/5) malam.

Kapolres Agam AKBP Muari yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata menyampaikan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RD (41), warga Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung; SA (22), warga Kabupaten Pasaman Barat; serta DM (32), juga berasal dari Kabupaten Pasaman Barat.

“DM berkelamin perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga,” katanya.

Muari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 26 Mei 2026.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di pondok tersebut pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.49 WIB.

“Mendapatkan laporan itu, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung ke lokasi itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Misteri Sabu 1 Kg di Pesisir Pangkep, Polisi Periksa Nelayan dan Wakapolsek

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua pria dewasa dan satu perempuan dewasa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Polres Agam mengamankan tiga orang yang diduga tengah berpesta sabu-sabu pada malam takbiran Idul Adha 1447 Hijriah.

Penindakan dilakukan di sebuah pondok kawasan Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (26/5) malam.

Kapolres Agam AKBP Muari yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata menyampaikan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RD (41), warga Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung; SA (22), warga Kabupaten Pasaman Barat; serta DM (32), juga berasal dari Kabupaten Pasaman Barat.

“DM berkelamin perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga,” katanya.

Muari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 26 Mei 2026.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di pondok tersebut pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.49 WIB.

“Mendapatkan laporan itu, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung ke lokasi itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Misteri Sabu 1 Kg di Pesisir Pangkep, Polisi Periksa Nelayan dan Wakapolsek

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua pria dewasa dan satu perempuan dewasa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru