SulawesiPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial JTO pada Rabu (20/5/2026).
Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas pelanggaran yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Langkah penegakan hukum tersebut merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Proses pemulangan JTO berlangsung dengan pengawalan ketat petugas imigrasi. WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila, Filipina.
Selain dikenai deportasi, nama JTO juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan guna mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar senantiasa menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

