SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan penyelesaian sertifikasi 1.224 aset tanah milik daerah mulai direalisasikan pada Juni 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan penataan aset pemerintah agar memiliki kepastian hukum dan administrasi yang lebih tertib.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Pemkab Gowa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan fokus utama pada aset tanah yang selama ini belum bersertifikat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengatakan pemerintah daerah kini tengah melakukan pendataan dan identifikasi menyeluruh terhadap aset milik daerah, khususnya tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu, kami memanggil SKPD yang memiliki aset untuk percepatan sertifikasi,” ujarnya, Kamis (15/5/2026)
Menurut Andy, percepatan sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola aset daerah.
Selain untuk menghindari potensi sengketa, langkah tersebut juga dinilai penting dalam memperkuat legalitas kepemilikan aset pemerintah.
Ia menyebutkan, seluruh data aset dari masing-masing OPD ditargetkan sudah diserahkan ke pihak BPN dalam waktu dekat dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Beberapa aset prioritas juga masuk dalam tahap awal percepatan sertifikasi, termasuk kawasan Lapangan Sultan Hasanuddin yang menjadi salah satu aset strategis milik pemerintah daerah.
“Target bulan ini seluruh data sudah masuk ke BPN, lalu Juni mendatang mulai dilakukan implementasi pensertifikatan,” jelas Andy.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menilai target penyelesaian sertifikasi lebih dari seribu aset tersebut cukup realistis untuk diselesaikan dalam waktu relatif cepat.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Gowa, ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat kepastian hukum aset pemerintah daerah.
“Tujuannya bagaimana seluruh aset Pemkab Gowa memiliki kepastian hukum,” katanya.
BPN juga mendorong sinkronisasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar data aset pemerintah semakin akurat dan terintegrasi.
Aksara optimistis target penyelesaian 1.224 bidang aset daerah tersebut dapat dicapai, terlebih jika dibandingkan dengan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Gowa tahun ini yang mencapai sekitar 21 ribu bidang.

