SulawesiPos.com – Pemerintah mulai memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah ribuan laporan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut masuk sepanjang 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, mengungkapkan hingga saat ini terdapat 3.615 aduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG.
Di tengah target besar menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, pemerintah menilai penguatan pengawasan perlu dilakukan, mulai dari standar gizi, pengelolaan dapur layanan, hingga distribusi makanan.
“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas,” kata Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Qodari menjelaskan pemerintah telah menyiapkan empat langkah utama untuk memperkuat tata kelola program MBG.
Langkah pertama ialah memperkuat verifikasi dan validasi penerima manfaat.
Pemerintah menggunakan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen dan Kementerian Agama untuk peserta didik, serta data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan oleh masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan melibatkan dinas kesehatan, puskesmas, posyandu, kader PKK, hingga bidan desa.
“Verifikasi dan validasi dilakukan masing-masing SPPG melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas/posyandu, kader PKK, serta bidan desa,” ujarnya.
Langkah kedua adalah standardisasi kualitas dan nilai gizi menu makanan. Seluruh SPPG diwajibkan mengikuti standar angka kecukupan gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019.
Menu MBG juga wajib terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah, serta melewati uji organoleptik untuk memastikan warna, rasa, aroma, dan tekstur makanan layak dikonsumsi.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap SPPG sebagai bagian dari langkah ketiga penguatan tata kelola.
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per 12 Mei 2026, sebanyak 1.738 SPPG dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar pengawasan dan tata kelola distribusi MBG.
Selain itu, dari total 28.390 unit SPPG yang terdata, baru 15.735 unit atau sekitar 55,42 persen yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, jumlah penerima manfaat MBG yang telah terdata mencapai 61.991.412 orang atau sekitar 74,8 persen dari target nasional sebanyak 82,9 juta penerima manfaat.
Sebagai langkah keempat, pemerintah memperkuat mekanisme pengaduan publik melalui Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127.
Menurut Qodari, pemerintah juga akan memperkuat tata kelola pada aspek perencanaan menu, pengawasan mitra SPPG, prosedur higienitas dan distribusi, penanganan insiden, hingga transparansi pengawasan program.
Ia menegaskan pemerintah terbuka menerima masukan dari masyarakat mengingat program MBG dijalankan dalam skala besar dan menyentuh langsung kebutuhan publik.
“Pemerintah berkomitmen melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik, sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara,” kata Qodari.

