Overview
-
Polisi mengamankan pria di Gowa yang diduga mencabuli dua perempuan dengan modus mengaku sebagai dukun pengobatan.
-
Dua korban, termasuk seorang anak di bawah umur, menjadi sasaran aksi pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pengobatan supranatural.
-
Pelaku kini diperiksa intensif dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai KUHP.
SulawesiPos.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AN (39) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan modus mengaku sebagai dukun yang memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Dua korban yang melapor masing-masing berinisial NA (13) dan FI (28).
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika para korban mendatangi pelaku untuk mendapatkan pengobatan.
Kepada korban, AN mengklaim memiliki kemampuan supranatural yang diyakini mampu mengatasi berbagai keluhan kesehatan.
“Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi dukun dan meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengobati,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

