Terungkap setelah Korban Hamil, Pelecehan terhadap Adik Kandung di Makassar Dilakukan Kakak Sejak 2024

SulawesiPos.com – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga yang terjadi di Makassar membuat geger warga.

Seorang pria berinisial SI (26) diduga melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri S yang masih berusia 15 tahun hingga korban dilaporkan hamil.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan pelecehan tersebut disebut telah berlangsung sejak Februari 2024.

Korban diduga mengalami tindakan itu secara berulang di rumah mereka di kawasan Jalan Kalimantan, Makassar.

Pelaku disebut kerap menjalankan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Korban juga diduga berada dalam tekanan dan ancaman sehingga tidak berani melawan maupun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

“Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku,” beber Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, Jumat (8/5/2026).

Kasus itu akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai kondisi korban yang diduga tengah mengandung.

BACA JUGA: 
Atasan Jadi Tersangka Pelecehan di RSUP Kemenkes Makassar, Korban Justru Kehilangan Pekerjaan

Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Makassar agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 7 Mei 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga yang terjadi di Makassar membuat geger warga.

Seorang pria berinisial SI (26) diduga melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri S yang masih berusia 15 tahun hingga korban dilaporkan hamil.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan pelecehan tersebut disebut telah berlangsung sejak Februari 2024.

Korban diduga mengalami tindakan itu secara berulang di rumah mereka di kawasan Jalan Kalimantan, Makassar.

Pelaku disebut kerap menjalankan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Korban juga diduga berada dalam tekanan dan ancaman sehingga tidak berani melawan maupun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

“Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku,” beber Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, Jumat (8/5/2026).

Kasus itu akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai kondisi korban yang diduga tengah mengandung.

BACA JUGA: 
Rumah Sepi Diduga Jadi Celah, Pria di Makassar Tega Cabuli Adik Kandung hingga Hamil

Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Makassar agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 7 Mei 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru