Dari Eropa Kontinental ke Sistem Hybrid, Hakim Agung Andi Surya Jaya Kupas Arah Baru Hukum Pidana Indonesia di FH Unhas

SulawesiPos.com – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar kuliah umum bertema Kapita Selekta Politik Pembaruan Hukum Pidana Indonesia dengan menghadirkan Hakim Agung Republik Indonesia, Andi Surya Jaya, sebagai narasumber utama.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Promosi Doktor FH Unhas ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A.

Diskusi dipandu oleh Dr. Muhammad Irwan, S.H., M.H., dan diikuti dosen, guru besar, serta mahasiswa dari berbagai jenjang yang antusias menyimak perkembangan terbaru hukum pidana nasional.

Dalam pemaparannya, Prof. Andi Surya Jaya menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia tengah mengalami pergeseran penting.

Jika sebelumnya sangat kental dengan tradisi Eropa Kontinental, kini mulai bergerak menuju sistem campuran atau hybrid dengan mengadopsi sejumlah unsur Common Law.

IMG-20260505-WA0031
Kuliah umum di FH Unhas membahas arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Hakim Agung Andi Surya Jaya

Hal tersebut tercermin dari penerapan konsep seperti Restorative Justice, Plea Bargain, hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam kebijakan hukum nasional.

Ia menegaskan, meskipun Indonesia mengelola pluralitas sistem hukum—mulai dari hukum Islam, hukum adat, hingga hukum Barat—arah pembangunan hukum tidak boleh kehilangan pijakan.

Pancasila dan UUD 1945 tetap menjadi fondasi utama, sehingga setiap ketentuan yang bertentangan dengan nilai dasar tersebut harus ditolak.

Pada aspek pemidanaan, Prof. Andi menyoroti pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Penegakan hukum, menurutnya, perlu lebih menekankan pada pengembalian hasil kejahatan dibanding sekadar pemidanaan badan, dengan prinsip bahwa pelaku tidak boleh menikmati sedikit pun hasil tindak pidananya.

DPA juga menjadi salah satu instrumen yang mendapat perhatian khusus.

Skema ini memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perbaikan tata kelola dan peningkatan kepatuhan hukum, tanpa harus menghentikan operasional usaha.

Namun demikian, Prof. Andi mengingatkan bahwa adopsi instrumen hukum asing harus memenuhi tiga prasyarat, yakni sejalan dengan volksgeist atau jiwa bangsa, sesuai dengan struktur sosial masyarakat, serta mempertimbangkan tingkat kepatuhan publik.

Selain itu, ia mengkritisi persoalan kerugian kekayaan negara, terutama di sektor pertambangan.

Praktik eksploitasi yang merusak lingkungan kerap meninggalkan beban pemulihan dan reklamasi kepada negara, bukan sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha.

Melalui kuliah umum ini, FH Unhas berharap civitas akademika dan calon praktisi hukum memahami bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar menyalin model asing, melainkan proses transformasi yang harus berakar pada jati diri bangsa dan menjamin keadilan substantif bagi masyarakat serta negara.

SulawesiPos.com – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar kuliah umum bertema Kapita Selekta Politik Pembaruan Hukum Pidana Indonesia dengan menghadirkan Hakim Agung Republik Indonesia, Andi Surya Jaya, sebagai narasumber utama.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Promosi Doktor FH Unhas ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A.

Diskusi dipandu oleh Dr. Muhammad Irwan, S.H., M.H., dan diikuti dosen, guru besar, serta mahasiswa dari berbagai jenjang yang antusias menyimak perkembangan terbaru hukum pidana nasional.

Dalam pemaparannya, Prof. Andi Surya Jaya menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia tengah mengalami pergeseran penting.

Jika sebelumnya sangat kental dengan tradisi Eropa Kontinental, kini mulai bergerak menuju sistem campuran atau hybrid dengan mengadopsi sejumlah unsur Common Law.

IMG-20260505-WA0031
Kuliah umum di FH Unhas membahas arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Hakim Agung Andi Surya Jaya

Hal tersebut tercermin dari penerapan konsep seperti Restorative Justice, Plea Bargain, hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam kebijakan hukum nasional.

Ia menegaskan, meskipun Indonesia mengelola pluralitas sistem hukum—mulai dari hukum Islam, hukum adat, hingga hukum Barat—arah pembangunan hukum tidak boleh kehilangan pijakan.

Pancasila dan UUD 1945 tetap menjadi fondasi utama, sehingga setiap ketentuan yang bertentangan dengan nilai dasar tersebut harus ditolak.

Pada aspek pemidanaan, Prof. Andi menyoroti pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Penegakan hukum, menurutnya, perlu lebih menekankan pada pengembalian hasil kejahatan dibanding sekadar pemidanaan badan, dengan prinsip bahwa pelaku tidak boleh menikmati sedikit pun hasil tindak pidananya.

DPA juga menjadi salah satu instrumen yang mendapat perhatian khusus.

Skema ini memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perbaikan tata kelola dan peningkatan kepatuhan hukum, tanpa harus menghentikan operasional usaha.

Namun demikian, Prof. Andi mengingatkan bahwa adopsi instrumen hukum asing harus memenuhi tiga prasyarat, yakni sejalan dengan volksgeist atau jiwa bangsa, sesuai dengan struktur sosial masyarakat, serta mempertimbangkan tingkat kepatuhan publik.

Selain itu, ia mengkritisi persoalan kerugian kekayaan negara, terutama di sektor pertambangan.

Praktik eksploitasi yang merusak lingkungan kerap meninggalkan beban pemulihan dan reklamasi kepada negara, bukan sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha.

Melalui kuliah umum ini, FH Unhas berharap civitas akademika dan calon praktisi hukum memahami bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar menyalin model asing, melainkan proses transformasi yang harus berakar pada jati diri bangsa dan menjamin keadilan substantif bagi masyarakat serta negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru