SulawesiPos.com – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah di Kabupaten Toraja Utara kini polisi menetapkan pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka, Selasa (5/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan terhadap pria berinisial RR (22), warga asal Jakarta Timur, yang saat kejadian mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Softail di ruas jalan poros Toraja-Palopo.
Ia diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa korban.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya.
“Pengendara ditetapkan sebagai tersangka yang diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kendaraan lepas kendali yang pada akhirnya terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa,” ungkapnya.
Awal Mula Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (30/4/2026), sekitar pukul 17.00 Wita di wilayah Kecamatan Nanggala.
Saat itu, bocah berinisial JL (10), tertabrak kendaraan moge yang melintas di jalur utama antarkota tersebut.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Diduga Ada Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
Informasi yang dihimpun, sepeda motor yang dikendarai tersangka diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya kehilangan kendali.
Beberapa saksi juga menyebut pengendara sempat melakukan aksi freestyle di jalan sebelum insiden terjadi.
Akibat benturan keras, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Nasrum.

