SulawesiPos.com – Dugaan praktik penyerahan bayi tanpa melalui prosedur resmi mencuat di Kota Makassar.
Seorang perempuan berinisial SN mengaku anak kandungnya dipindahtangankan kepada pihak lain sekitar dua tahun lalu melalui perantara seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA.
Pengakuan tersebut memunculkan indikasi adanya proses pengalihan pengasuhan anak di luar mekanisme hukum yang berlaku.
SN menyebut dirinya sempat diminta menandatangani sejumlah dokumen terkait penyerahan bayinya.
Pernyataan SN turut dibenarkan oleh ibunya, AA, yang mengaku ikut menandatangani dokumen tersebut.
AA menuturkan, saat itu keluarga diyakinkan bahwa anak hanya akan diasuh sementara, bukan diserahkan secara permanen kepada pihak lain.
Namun, sejak lebih dari satu tahun terakhir, pihak keluarga mengaku tidak lagi mendapatkan akses untuk bertemu dengan anak tersebut.
Mereka menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli anak maupun menyerahkan hak asuh secara tetap.
Merasa dirugikan, keluarga berencana menempuh jalur hukum guna menelusuri keberadaan anak sekaligus menguji legalitas proses penyerahan yang terjadi.
Sementara itu, MA yang dikonfirmasi melalui pesan singkat membantah seluruh tuduhan.
Ia mengklaim tidak mengenal SN maupun AA dan menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penyerahan bayi tersebut.
Tak lama setelah memberikan klarifikasi, nomor kontak MA dilaporkan tidak lagi aktif saat dihubungi untuk konfirmasi lanjutan.
Adapun pihak yang diduga saat ini mengasuh anak tersebut belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat proses adopsi anak di Indonesia diatur secara ketat dan wajib melalui prosedur resmi demi melindungi hak anak serta orang tua kandung.

