Terbukti Rugikan Negara USD 113 Juta, Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis Penjara

SulawesiPos.com – Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Ketua Majelis Hakim Suwandi menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar hakim saat membacakan putusan, Senin (4/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Hari Karyuliarto. Sementara Yenni Andayani divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” lanjut hakim.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

BACA JUGA: 
Polres Bone Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan di Poltek KP Bone, 43 Saksi Diperiksa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut Hari dengan 6 tahun 6 bulan penjara dan Yenni dengan 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, keduanya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.

Majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Usia Jadi Pertimbangan

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, di antaranya usia para terdakwa yang telah di atas 60 tahun serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas dasar itu, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

SulawesiPos.com – Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Ketua Majelis Hakim Suwandi menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar hakim saat membacakan putusan, Senin (4/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Hari Karyuliarto. Sementara Yenni Andayani divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” lanjut hakim.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

BACA JUGA: 
KPK Geledah Rumah Pribadi Maidi, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut Hari dengan 6 tahun 6 bulan penjara dan Yenni dengan 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, keduanya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.

Majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Usia Jadi Pertimbangan

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, di antaranya usia para terdakwa yang telah di atas 60 tahun serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas dasar itu, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru