SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum.
“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan,” ujar Budi, Senin (4/5/2026).
KPK memastikan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan tindakan penyitaan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Budi juga mengingatkan bahwa dalam perkara serupa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan praperadilan dari pihak lain yang terkait dalam kasus yang sama.
“Kami perlu sampaikan, bahwa dalam perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak permohonan praperadilan,” tegasnya.
Menurut KPK, putusan tersebut memperkuat bahwa proses hukum yang dijalankan telah berada dalam koridor yang sah.
Meski menghormati langkah hukum yang diajukan, KPK menegaskan akan menghadapi praperadilan tersebut secara terbuka melalui Biro Hukum.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan keyakinannya bahwa praperadilan justru menjadi ruang untuk membuktikan legalitas tindakan mereka.
“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” imbuh Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan pihak swasta.
Selain Bambang Setyawan, turut dijerat juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya serta pihak perusahaan, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026).
Para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta terkait pengurusan eksekusi lahan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

