SulawesiPos.com – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Tidak hanya menggunakan Undang-Undang Migas, aparat juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera maksimal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memiskinkan para pelaku kejahatan subsidi energi.
“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni, dikutip dari JawaPos, Senin (4/5/2026).
Irhamni menekankan bahwa subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan terhadap BBM dan LPG subsidi dinilai sebagai tindakan yang merugikan negara sekaligus masyarakat luas.
Sebagai respons, Bareskrim telah menginstruksikan peningkatan intensitas penegakan hukum.
Salah satu langkah konkret adalah pembentukan satuan tugas (satgas) di berbagai wilayah, mulai dari tingkat polda hingga polres.
Upaya penindakan ini tercermin dalam pengungkapan kasus di Klaten, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial KA yang berperan sebagai penyuntik gas dan ARP sebagai sopir pengangkut.
Dari operasi tersebut, aparat menyita total 1.465 tabung gas berbagai ukuran, baik kosong maupun berisi.
Selain itu, turut diamankan enam unit kendaraan pick up, troli, timbangan, puluhan selang regulator, hingga ratusan segel tabung.
Irhamni memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin sebelumnya juga menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi merupakan kejahatan serius.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak,” kata Nunung.

