Trump Terancam Langgar Hukum, Tenggat War Powers Act Picu Konflik dengan Kongres

SulawesiPos.com — Ketegangan politik di Washington, D.C. meningkat menjelang batas waktu yang dihadapi Presiden Donald Trump terkait operasi militer AS terhadap Iran.

Berdasarkan War Powers Act, presiden wajib menghentikan atau mengurangi operasi militer jika tidak memperoleh persetujuan dari Kongres dalam waktu 60 hari sejak laporan disampaikan.

Namun hingga tenggat mendekat, belum ada otorisasi resmi dari parlemen.

Demokrat: Trump di Ambang Pelanggaran

Kalangan Partai Demokrat menilai Trump telah melanggar hukum atau setidaknya berada di ambang pelanggaran.

Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer, menegaskan tidak ada ruang interpretasi setelah tenggat terlewati.

“Setelah kita melewati ambang batas 60 hari itu, tidak ada lagi keraguan bahwa dia melanggar Undang-Undang Kekuatan Perang,” ujarnya.

Gedung Putih Bantah, Klaim Ada Gencatan Senjata

Pemerintah membantah tudingan tersebut. Mereka berargumen bahwa hitungan 60 hari seharusnya dihentikan sementara karena adanya gencatan senjata sebelumnya.

Meski demikian, puluhan ribu tentara AS masih berada di kawasan Timur Tengah, memperbesar tekanan politik dan ekonomi yang harus ditanggung pemerintah.

BACA JUGA: 
Perang Terbuka Pecah! AS dan Israel Luncurkan Serangan Besar ke Iran, Teheran Ancam Balasan Lebih Dahsyat

Upaya Demokrat untuk membatasi kewenangan presiden kembali kandas setelah Senat menolak resolusi penghentian operasi militer.

Meski mayoritas Partai Republik masih mendukung Trump, sejumlah senator mulai menunjukkan keraguan.

Senator Utah, John Curtis, menekankan pentingnya legitimasi konstitusional.

“Setelah 60 hari, aksi militer harus mulai mereda kecuali Kongres memberikan otorisasi resmi,” tegasnya.

Tekanan Politik Kian Menguat

Senator Adam Schiff menyebut momen ini sebagai titik krusial untuk mengakhiri konflik.

“Setelah dua bulan perang… sudah saatnya kita menyadari bahwa harga yang telah kita bayar sudah terlalu tinggi,” ujarnya.

Namun, peluang penghentian operasi tetap kecil karena harus melewati DPR yang dikuasai Partai Republik serta potensi veto presiden.

Situasi ini menjadi ujian besar bagi sistem checks and balances di Amerika Serikat, terutama dalam menentukan batas kewenangan presiden dalam perang.

Lebih dari lima dekade setelah lahir pasca Perang Vietnam, War Powers Act kembali diuji dalam konflik nyata yang berpotensi menentukan arah kebijakan militer AS ke depan.

BACA JUGA: 
AS Siap Bertemu Iran Pekan Ini, Trump Dorong Kesepakatan Damai di Tengah Konflik

SulawesiPos.com — Ketegangan politik di Washington, D.C. meningkat menjelang batas waktu yang dihadapi Presiden Donald Trump terkait operasi militer AS terhadap Iran.

Berdasarkan War Powers Act, presiden wajib menghentikan atau mengurangi operasi militer jika tidak memperoleh persetujuan dari Kongres dalam waktu 60 hari sejak laporan disampaikan.

Namun hingga tenggat mendekat, belum ada otorisasi resmi dari parlemen.

Demokrat: Trump di Ambang Pelanggaran

Kalangan Partai Demokrat menilai Trump telah melanggar hukum atau setidaknya berada di ambang pelanggaran.

Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer, menegaskan tidak ada ruang interpretasi setelah tenggat terlewati.

“Setelah kita melewati ambang batas 60 hari itu, tidak ada lagi keraguan bahwa dia melanggar Undang-Undang Kekuatan Perang,” ujarnya.

Gedung Putih Bantah, Klaim Ada Gencatan Senjata

Pemerintah membantah tudingan tersebut. Mereka berargumen bahwa hitungan 60 hari seharusnya dihentikan sementara karena adanya gencatan senjata sebelumnya.

Meski demikian, puluhan ribu tentara AS masih berada di kawasan Timur Tengah, memperbesar tekanan politik dan ekonomi yang harus ditanggung pemerintah.

BACA JUGA: 
AS Siap Bertemu Iran Pekan Ini, Trump Dorong Kesepakatan Damai di Tengah Konflik

Upaya Demokrat untuk membatasi kewenangan presiden kembali kandas setelah Senat menolak resolusi penghentian operasi militer.

Meski mayoritas Partai Republik masih mendukung Trump, sejumlah senator mulai menunjukkan keraguan.

Senator Utah, John Curtis, menekankan pentingnya legitimasi konstitusional.

“Setelah 60 hari, aksi militer harus mulai mereda kecuali Kongres memberikan otorisasi resmi,” tegasnya.

Tekanan Politik Kian Menguat

Senator Adam Schiff menyebut momen ini sebagai titik krusial untuk mengakhiri konflik.

“Setelah dua bulan perang… sudah saatnya kita menyadari bahwa harga yang telah kita bayar sudah terlalu tinggi,” ujarnya.

Namun, peluang penghentian operasi tetap kecil karena harus melewati DPR yang dikuasai Partai Republik serta potensi veto presiden.

Situasi ini menjadi ujian besar bagi sistem checks and balances di Amerika Serikat, terutama dalam menentukan batas kewenangan presiden dalam perang.

Lebih dari lima dekade setelah lahir pasca Perang Vietnam, War Powers Act kembali diuji dalam konflik nyata yang berpotensi menentukan arah kebijakan militer AS ke depan.

BACA JUGA: 
AS Pulang Tanpa Hasil dari Pakistan, Vance Sebut Iran Tolak Syarat Gencatan Senjata

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru