Komnas HAM Kritik Putusan PTUN soal Mei 98, Berpotensi Tutup Jalan Kebenaran Korban

SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan korban dalam peristiwa Mei 1998.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menilai putusan tersebut berpotensi menutup ruang pengungkapan kebenaran sejarah, khususnya terkait kekerasan seksual yang terjadi pada saat itu.

Gugatan tersebut diajukan oleh para korban bersama pendamping mereka, menyusul pernyataan Fadli Zon yang dinilai sebagai bentuk penyangkalan atas peristiwa Mei 1998.

Menurut Amiruddin, putusan PTUN yang menolak gugatan itu dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap pernyataan pejabat negara, meskipun kebenaran substantif belum terungkap secara utuh.

”Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Desak Kejaksaan untuk Penyidikan

Komnas HAM menegaskan pentingnya langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.

Amiruddin meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut guna memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Tanggapi Teror ke Ketua BEM UGM, Tekankan Kritik Merupakan Hak Warga Negara

Ia mengingatkan bahwa Komnas HAM sebelumnya telah menyimpulkan Tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

”Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Mei 98 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa putusan PTUN tidak serta-merta menjadikan pernyataan pejabat negara sebagai kebenaran.

Ia menekankan bahwa pengalaman korban tetap menjadi rujukan utama dalam mengungkap fakta sejarah.

Komnas Perempuan Juga Soroti Putusan

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan turut menyampaikan keprihatinan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Komnas Perempuan menilai pertimbangan hakim menunjukkan pengakuan terhadap fakta kekerasan, namun belum menyentuh aspek akuntabilitas pejabat negara yang menyangkalnya.

Di satu sisi, putusan tersebut memuat data rinci mengenai kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 dan merujuk pada laporan resmi negara serta instrumen HAM.

Namun di sisi lain, majelis hakim menilai pernyataan menteri sebagai opini yang berada di luar kewenangan peradilan tata usaha negara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Dalami Dampak Medis dan Psikologis Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan korban dalam peristiwa Mei 1998.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menilai putusan tersebut berpotensi menutup ruang pengungkapan kebenaran sejarah, khususnya terkait kekerasan seksual yang terjadi pada saat itu.

Gugatan tersebut diajukan oleh para korban bersama pendamping mereka, menyusul pernyataan Fadli Zon yang dinilai sebagai bentuk penyangkalan atas peristiwa Mei 1998.

Menurut Amiruddin, putusan PTUN yang menolak gugatan itu dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap pernyataan pejabat negara, meskipun kebenaran substantif belum terungkap secara utuh.

”Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Desak Kejaksaan untuk Penyidikan

Komnas HAM menegaskan pentingnya langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.

Amiruddin meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut guna memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Periksa Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Dalami Keterlibatan TNI

Ia mengingatkan bahwa Komnas HAM sebelumnya telah menyimpulkan Tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

”Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Mei 98 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa putusan PTUN tidak serta-merta menjadikan pernyataan pejabat negara sebagai kebenaran.

Ia menekankan bahwa pengalaman korban tetap menjadi rujukan utama dalam mengungkap fakta sejarah.

Komnas Perempuan Juga Soroti Putusan

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan turut menyampaikan keprihatinan atas putusan PTUN Jakarta Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Komnas Perempuan menilai pertimbangan hakim menunjukkan pengakuan terhadap fakta kekerasan, namun belum menyentuh aspek akuntabilitas pejabat negara yang menyangkalnya.

Di satu sisi, putusan tersebut memuat data rinci mengenai kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 dan merujuk pada laporan resmi negara serta instrumen HAM.

Namun di sisi lain, majelis hakim menilai pernyataan menteri sebagai opini yang berada di luar kewenangan peradilan tata usaha negara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

BACA JUGA: 
Usai Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus dan Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru