SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial IR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan petugas cleaning service perempuan berinisial AD (25) di RSUP Kementerian Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan.
IR yang merupakan atasan korban mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku berada di lantai 9 gedung rumah sakit pada Kamis (22/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat kejadian, keduanya disebut sempat berbincang santai.
“Versi tersangka mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka berbicara terkait bodi korban yang berubah setelah gym,” ujar Ariyanto kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Percakapan tersebut kemudian berlanjut hingga berujung pada tindakan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka.
“Kemudian meraba bagian tubuh dan area sensitif korban,” ungkapnya.
Ariyanto menyebutkan, IR telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/4).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penahanan.
“Untuk pelaku diamankan kemudian sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar Ariyanto.
Diketahui, korban dan tersangka sama-sama berstatus sebagai tenaga outsourcing di rumah sakit tersebut.
Namun, IR memiliki jabatan sebagai pengawas yang secara struktural membawahi korban.
“Jadi keduanya sama-sama tenaga outsourcing di lokasi sana. Cuma tersangka adalah pengawas korban yang melakukan cleaning service,” tambah Ariyanto.
Korban Dipecat Usai Melapor ke Polisi
Korban baru melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (7/2).
Dalam laporannya, IR disangkakan melanggar Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, sekitar dua bulan setelah laporan polisi dibuat, korban justru menerima kabar pemutusan hubungan kerja.
AD diberhentikan dari pekerjaannya sebagai cleaning service tanpa melalui tahapan surat peringatan.
“Langsung dipecat, tidak ada SP (surat peringatan),” keluh korban.
Kebijakan pemecatan itu tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan PT Cipta Sarana Klin pada Senin (6/4). Dalam surat tersebut, korban dinilai telah melanggar aturan internal karena dianggap tidak menjaga nama baik perusahaan.

