Wali Kota Makassar Larang Acara Penamatan Siswa TK-SMP Berbayar dan Digelar di Luar Sekolah

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar mengultimatum kepada seluruh jajaran guru dan kepala sekolah tingkat TK, SD, hingga SMP di Kota Makassar untuk tidak menggelar acara penamatan siswa di luar sekolah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam arahannya secara tegas melarang sekolah negeri menggelar acara penamatan di luar lingkungan sekolah, terutama jika kegiatan tersebut membebani orang tua siswa secara finansial.

Kebijakan ini diambil merespons keresahan masyarakat akan maraknya praktik pungutan berkedok “ramah tamah” atau malam perpisahan yang kerap menguras kantong wali murid.

Munafri menekankan bahwa larangan ini bukanlah hal baru, melainkan penguatan dari surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti. Kepala sekolah dan guru jika melanggar akan ditindak. Kalau sekolah tidak punya anggaran, jangan paksakan menggelar kegiatan penamatan. Jangan memberatkan orang tua siswa,” ujar Munafri dengan nada tegas saat memberikan keterangan di Makassar, Selasa (21/4/2026).

BACA JUGA: 
Makassar Waspada Cuaca Ekstrem, Wali Kota Kerahkan Seluruh Aparat Siaga 24 Jam

Munafri menjelaskan bahwa segala bentuk iuran untuk acara perpisahan merupakan pelanggaran.

Pemerintah Kota hanya memberikan pengecualian jika kegiatan tersebut sepenuhnya didanai oleh pihak ketiga tanpa memungut biaya sepeser pun dari orang tua.

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang beragam harus menjadi pertimbangan utama agar tidak ada siswa yang merasa minder atau terpinggirkan karena kendala biaya.

“Kalau ada yang mau menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tapi kalau ada urunan, apalagi sampai memberatkan orang tua siswa dengan alasan terlanjur kumpul, itu tidak boleh,” kata pria yang akrab disapa Appi tersebut.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan di lapangan.

Munafri mengingatkan para kepala sekolah agar tidak main-main dengan instruksi ini, mengingat saat ini tengah berlangsung proses rotasi jabatan di lingkungan pemerintah kota.

“Pengawasan dilakukan oleh Disdik, kita akan kontrol ketat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan dengan alasan apa pun. Jangan sampai karena kegiatan seperti ini justru berdampak pada posisi kepala sekolah, bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Asisten I Pemkot Makassar Andi Muhammad Yasir Wafat di Bulan Ramadhan, Dimakamkan di Panaikang

Peringatan ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga menjadi imbauan serius bagi sekolah swasta.

Pemerintah Kota Makassar akan berkoordinasi dengan pihak yayasan dan instansi terkait di bawah kementerian untuk memastikan kebijakan ini dihormati demi menjaga kondusivitas dan meringankan beban ekonomi masyarakat. (mna)

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar mengultimatum kepada seluruh jajaran guru dan kepala sekolah tingkat TK, SD, hingga SMP di Kota Makassar untuk tidak menggelar acara penamatan siswa di luar sekolah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam arahannya secara tegas melarang sekolah negeri menggelar acara penamatan di luar lingkungan sekolah, terutama jika kegiatan tersebut membebani orang tua siswa secara finansial.

Kebijakan ini diambil merespons keresahan masyarakat akan maraknya praktik pungutan berkedok “ramah tamah” atau malam perpisahan yang kerap menguras kantong wali murid.

Munafri menekankan bahwa larangan ini bukanlah hal baru, melainkan penguatan dari surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti. Kepala sekolah dan guru jika melanggar akan ditindak. Kalau sekolah tidak punya anggaran, jangan paksakan menggelar kegiatan penamatan. Jangan memberatkan orang tua siswa,” ujar Munafri dengan nada tegas saat memberikan keterangan di Makassar, Selasa (21/4/2026).

BACA JUGA: 
Air Surut, Puluhan Keluarga di Makassar Belum Sepenuhnya Bisa Kembali ke Rumah

Munafri menjelaskan bahwa segala bentuk iuran untuk acara perpisahan merupakan pelanggaran.

Pemerintah Kota hanya memberikan pengecualian jika kegiatan tersebut sepenuhnya didanai oleh pihak ketiga tanpa memungut biaya sepeser pun dari orang tua.

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang beragam harus menjadi pertimbangan utama agar tidak ada siswa yang merasa minder atau terpinggirkan karena kendala biaya.

“Kalau ada yang mau menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tapi kalau ada urunan, apalagi sampai memberatkan orang tua siswa dengan alasan terlanjur kumpul, itu tidak boleh,” kata pria yang akrab disapa Appi tersebut.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan di lapangan.

Munafri mengingatkan para kepala sekolah agar tidak main-main dengan instruksi ini, mengingat saat ini tengah berlangsung proses rotasi jabatan di lingkungan pemerintah kota.

“Pengawasan dilakukan oleh Disdik, kita akan kontrol ketat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan dengan alasan apa pun. Jangan sampai karena kegiatan seperti ini justru berdampak pada posisi kepala sekolah, bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Makassar Waspada Cuaca Ekstrem, Wali Kota Kerahkan Seluruh Aparat Siaga 24 Jam

Peringatan ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga menjadi imbauan serius bagi sekolah swasta.

Pemerintah Kota Makassar akan berkoordinasi dengan pihak yayasan dan instansi terkait di bawah kementerian untuk memastikan kebijakan ini dihormati demi menjaga kondusivitas dan meringankan beban ekonomi masyarakat. (mna)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru