SulawesiPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menyebut tersangka berinisial AH, yakni Andi Hakim Febriansyah, yang merupakan mantan Kepala Kas bank milik BUMN Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat.
“Seorang tersangka telah kami tetapkan, yaitu AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas secara definitif,” kata Rahmat, Minggu (19/4/2026).
Kabur ke Australia Usai Dilaporkan
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia.
“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka sudah berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Rahmat.
Menurut penyidik, praktik penggelapan ini telah berlangsung sejak 2019. Tersangka menawarkan produk investasi bernama “Deposito Investment” kepada pihak gereja.
Padahal, produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh bank resmi. Tersangka justru menjanjikan bunga sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang umumnya berada di kisaran 3,7 persen.
Palsukan Dokumen dan Alirkan Dana
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Dana jemaat kemudian dialihkan ke berbagai rekening, mulai dari rekening pribadi, rekening istrinya, hingga perusahaan miliknya.
Saat ini, kepolisian terus memburu tersangka yang berada di luar negeri. Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk menangkap pelaku.
Langkah yang tengah ditempuh termasuk pengajuan penerbitan red notice guna mempercepat proses penangkapan.

