Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Dua Menteri Ditunjuk Jadi Ketua

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Dalam konsiderannya, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” demikian tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut.

Satgas Fokus Koordinasi hingga Penyelesaian Hambatan Strategis

Berdasarkan Pasal 3 Keppres, Satgas ini berada langsung di bawah Presiden dan memiliki sejumlah tugas utama.

Pertama, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program ekonomi, seperti paket kebijakan ekonomi, stimulus, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.

Kedua, merumuskan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif guna mempercepat implementasi program.

Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung program pertumbuhan ekonomi.

Keempat, menetapkan langkah penyelesaian terhadap persoalan strategis dengan pendekatan cepat dan terobosan.

BACA JUGA: 
Diplomasi Hangat di Amman: Seskab Teddy Unggah Persahabatan Lama Prabowo-Raja Abdullah II

Kelima, melaksanakan tugas lain yang diberikan langsung oleh Presiden.

Dipimpin Menko Perekonomian dan Mensesneg

Struktur Satgas diisi oleh jajaran pejabat tinggi negara. Posisi Ketua I dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Ketua II dipegang oleh Menteri Sekretaris Negara.

Selain itu, terdapat tiga wakil ketua, yakni Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Libatkan Puluhan Menteri dan Lembaga Negara

Keanggotaan Satgas mencakup berbagai kementerian strategis, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, turut terlibat kementerian lain seperti sektor pendidikan tinggi, pertanian, kelautan, infrastruktur, hingga komunikasi dan digital.

Tidak hanya itu, sejumlah lembaga negara juga menjadi bagian dari Satgas, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, BPKP, Badan Pangan Nasional, hingga Badan Pengelola Investasi Danantara.

Dalam pelaksanaannya, Satgas diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA: 
Beruntungnya Rizki Juniansyah, Naik Pangkat dari Letda ke Kapten dalam 42 Hari dan Pindah ke TNI AD

“Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan,” ditegaskan dalam Pasal 8.

Keppres Nomor 4 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026.

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Dalam konsiderannya, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” demikian tertulis dalam pertimbangan aturan tersebut.

Satgas Fokus Koordinasi hingga Penyelesaian Hambatan Strategis

Berdasarkan Pasal 3 Keppres, Satgas ini berada langsung di bawah Presiden dan memiliki sejumlah tugas utama.

Pertama, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program ekonomi, seperti paket kebijakan ekonomi, stimulus, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.

Kedua, merumuskan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif guna mempercepat implementasi program.

Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung program pertumbuhan ekonomi.

Keempat, menetapkan langkah penyelesaian terhadap persoalan strategis dengan pendekatan cepat dan terobosan.

BACA JUGA: 
Menlu Sugiono Beberkan Alasan Prabowo Tandatangani Piagam 'Board of Peace' Buatan Trump

Kelima, melaksanakan tugas lain yang diberikan langsung oleh Presiden.

Dipimpin Menko Perekonomian dan Mensesneg

Struktur Satgas diisi oleh jajaran pejabat tinggi negara. Posisi Ketua I dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Ketua II dipegang oleh Menteri Sekretaris Negara.

Selain itu, terdapat tiga wakil ketua, yakni Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Libatkan Puluhan Menteri dan Lembaga Negara

Keanggotaan Satgas mencakup berbagai kementerian strategis, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, turut terlibat kementerian lain seperti sektor pendidikan tinggi, pertanian, kelautan, infrastruktur, hingga komunikasi dan digital.

Tidak hanya itu, sejumlah lembaga negara juga menjadi bagian dari Satgas, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, BPKP, Badan Pangan Nasional, hingga Badan Pengelola Investasi Danantara.

Dalam pelaksanaannya, Satgas diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA: 
Prabowo Kunjungi Rusia Pekan Ini, Bahas Energi dan Geopolitik dengan Putin

“Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan,” ditegaskan dalam Pasal 8.

Keppres Nomor 4 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru