SulawesiPos.com – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia tengah menjadi perhatian publik setelah Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.
Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026).
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apa sebenarnya fungsi Ombudsman sebagai lembaga negara, dan mengapa perannya penting dalam sistem pemerintahan?
Berikut penjelasan mengenai Ombudsman Republik Indonesia yang dilansir langsung dari laman resminya.
Penjelasan ini terdiri dari sejarah, tugas dan wewenang, serta prinsip kerjanya.
Sejarah Ombudsman: Dari Swedia hingga Dunia
Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809.
Awalnya, lembaga ini dibentuk untuk melindungi hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara, terutama dalam konteks pemerintahan yang saat itu masih bersifat absolut.
Namun, konsep pengawasan terhadap kekuasaan sebenarnya telah ada jauh sebelum itu. Dalam sejarah, peran serupa pernah dijalankan oleh:
- Tribunal Plebis di masa Kekaisaran Romawi
- Censorate di Dinasti Tsin (Tiongkok)
- Muhtasib pada masa Khalifah Umar bin Khattab
Semua lembaga tersebut memiliki fungsi yang mirip, yakni menerima keluhan masyarakat dan menjadi mediator antara rakyat dan penguasa.
Lahir di Indonesia Pasca Reformasi
Di Indonesia, Ombudsman lahir sebagai bagian dari tuntutan reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pembentukan awalnya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.
Lembaga ini kemudian diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sejak saat itu, Komisi Ombudsman Nasional resmi berubah menjadi Ombudsman RI dengan kewenangan yang lebih kuat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mempertegas pentingnya pengawasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tugas dan Wewenang Ombudsman
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan ini mencakup:
- Instansi pemerintah pusat dan daerah
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan daerah (BUMD)
- Badan hukum milik negara
- Pihak swasta yang menjalankan layanan publik
Lembaga ini juga bersifat independen, tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara lain, serta bebas dari campur tangan kekuasaan mana pun.
Prinsip Kerja Ombudsman
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman berpegang pada sejumlah asas utama, yaitu:
- Kepatutan
- Keadilan
- Non-diskriminasi
- Tidak memihak
- Akuntabilitas
- Keseimbangan
- Keterbukaan
- Kerahasiaan
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar dalam menangani laporan masyarakat terkait maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan layanan, hingga diskriminasi dalam pelayanan publik.
Ironi di Tengah Kasus yang Menjerat Pimpinan
Kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi sorotan karena terjadi di lembaga yang justru berfungsi mengawasi maladministrasi.
Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman diharapkan menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan atas layanan negara.
Namun, dugaan keterlibatan pimpinan lembaga dalam kasus korupsi menimbulkan ironi sekaligus tantangan terhadap kepercayaan publik.
Ke depan, penguatan integritas internal dinilai menjadi kunci agar fungsi pengawasan Ombudsman tetap berjalan efektif.

