SulawesiPos.com – Upaya pelarian dua terduga pelaku pengeroyokan di Jeneponto akhirnya berakhir.
Setelah sekitar dua minggu menghilang, keduanya justru diringkus saat tengah bekerja sebagai buruh di sebuah pasar malam.
Penangkapan dilakukan tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto di Desa Jombe, Kecamatan Turatea, pada Selasa dini hari (14/4/2026).
Informasi mengenai keberadaan pelaku menjadi kunci hingga polisi berhasil melacak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan DK (16). Usai diamankan, mereka langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Polisi juga memastikan proses hukum terhadap keduanya akan segera berjalan.
Peristiwa pengeroyokan yang menjerat keduanya terjadi di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, pada Minggu malam (28/3/2026).
Korban bernama Kadir (40) saat itu menjadi sasaran kekerasan setelah mencoba menegur sekelompok pemuda yang membuat keributan di sekitar rumah warga.
Situasi bermula ketika korban dan istrinya mendengar kegaduhan dari luar rumahnya. Sekitar 10 orang kemudian terlihat berkumpul sambil membawa batu dan memicu keresahan di lingkungan tersebut.
“Korban sempat membubarkan mereka, namun situasi justru memanas saat ia kembali mendapati Doni bersama beberapa rekannya melakukan pelemparan ke arah rumah warga,” ucap AKP Nurman Matasa dikutip JawaPos Group.
Alih-alih mereda, teguran korban justru memicu reaksi agresif. Salah satu pelaku diduga menyerang menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengenai bagian punggung dan perut korban.
Sementara pelaku lain turut melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah orang lainnya. Motifnya dipicu rasa tidak terima setelah ditegur saat menggeber sepeda motor di kawasan permukiman.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sejumlah identitas telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

