Terekam Jelas di CCTV, Pemuda di Bone Curi Uang dan ATM Demi Anak

SulawesiPos.com — Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Lapawawoi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (13/4/2026).

Hal ini terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, menghebohkan warga setelah rekaman CCTV-nya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pemuda mengenakan helm putih singgah di sebuah toko kelontong. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku dengan cepat mengambil dompet yang berada di meja kasir.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Rekaman tersebut pun ramai diperbincangkan warganet dan memicu perhatian aparat kepolisian.

Tim dari Polsek Tanete Riattang bersama Resmob Polres Bone bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV yang menampilkan wajah pelaku dengan jelas, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, mengungkapkan pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa 14 April 2026.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di rumahnya,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Pemkab Bone dan PT Tiran Matangkan Rencana Pembangunan Pelabuhan dan Pusat Logistik

Pelaku diketahui berinisial MF (22), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jalan Andi Sulo Lipu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp130.000, satu buku rekening, serta kartu ATM dengan saldo sekitar Rp1.000.000.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Budiawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut diduga dipicu faktor ekonomi. Pelaku diketahui sudah tidak bekerja setelah dua bulan tidak masuk kerja hingga akhirnya diberhentikan.

“Karena kebutuhan ekonomi, termasuk untuk anaknya, pelaku nekat melakukan pencurian,” jelasnya.

Sementara itu, Panit I Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Tasrif, menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 478 KUHP dengan ancaman pidana denda kategori dua.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi tanpa penjaga, sehingga dengan mudah mengambil uang dari laci kasir.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (kar)

BACA JUGA: 
Program KPU Mengajar Kembali Digelar, SMAN 9 Bone Jadi Sasaran

SulawesiPos.com — Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Lapawawoi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (13/4/2026).

Hal ini terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, menghebohkan warga setelah rekaman CCTV-nya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pemuda mengenakan helm putih singgah di sebuah toko kelontong. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku dengan cepat mengambil dompet yang berada di meja kasir.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Rekaman tersebut pun ramai diperbincangkan warganet dan memicu perhatian aparat kepolisian.

Tim dari Polsek Tanete Riattang bersama Resmob Polres Bone bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV yang menampilkan wajah pelaku dengan jelas, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, mengungkapkan pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa 14 April 2026.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di rumahnya,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Spesialis Pembobol Celengan Masjid di Bone Diringkus Polisi, Hasil Curian Dipakai Bayar Utang

Pelaku diketahui berinisial MF (22), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jalan Andi Sulo Lipu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp130.000, satu buku rekening, serta kartu ATM dengan saldo sekitar Rp1.000.000.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Budiawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut diduga dipicu faktor ekonomi. Pelaku diketahui sudah tidak bekerja setelah dua bulan tidak masuk kerja hingga akhirnya diberhentikan.

“Karena kebutuhan ekonomi, termasuk untuk anaknya, pelaku nekat melakukan pencurian,” jelasnya.

Sementara itu, Panit I Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Tasrif, menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 478 KUHP dengan ancaman pidana denda kategori dua.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi tanpa penjaga, sehingga dengan mudah mengambil uang dari laci kasir.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (kar)

BACA JUGA: 
Buka Puasa Bersama Di Kampung Halaman, Wabup Bone Ajak Masyarakat Dukung Program Pembangunan BerAmal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru