KPK: Dana Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung Dipakai untuk THR Forkopimda

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana hasil pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk kepentingan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut informasi tersebut diperoleh dari pengakuan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.

“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Berdasarkan penelusuran, Forkopimda di Tulungagung mencakup sejumlah pejabat penting daerah, seperti kepala kepolisian resor (kapolres), komandan distrik militer (dandim), hingga ketua DPRD setempat.

Namun, KPK belum merinci lebih lanjut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut dan masih mendalami kasus ini.

Selain untuk THR, KPK menduga dana hasil pemerasan juga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi Gatut Sunu.

“Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata Asep.

BACA JUGA: 
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Padahal, menurut KPK, sebagai kepala daerah, Gatut telah memiliki anggaran operasional resmi yang dapat digunakan untuk kebutuhan dinas.

OTT KPK Tangkap 18 Orang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo, ajudannya Dwi Yoga Ambal, serta adik kandung Gatut yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah penangkapan, KPK membawa Gatut dan sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada Sabtu (11/4/2026), KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana hasil pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk kepentingan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut informasi tersebut diperoleh dari pengakuan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.

“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Berdasarkan penelusuran, Forkopimda di Tulungagung mencakup sejumlah pejabat penting daerah, seperti kepala kepolisian resor (kapolres), komandan distrik militer (dandim), hingga ketua DPRD setempat.

Namun, KPK belum merinci lebih lanjut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut dan masih mendalami kasus ini.

Selain untuk THR, KPK menduga dana hasil pemerasan juga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi Gatut Sunu.

“Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata Asep.

BACA JUGA: 
Intip Daftar Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Harta Capai Rp85 Miliar

Padahal, menurut KPK, sebagai kepala daerah, Gatut telah memiliki anggaran operasional resmi yang dapat digunakan untuk kebutuhan dinas.

OTT KPK Tangkap 18 Orang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo, ajudannya Dwi Yoga Ambal, serta adik kandung Gatut yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah penangkapan, KPK membawa Gatut dan sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada Sabtu (11/4/2026), KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru