Bukan Pacaran, Ini Brainwashing: Pakar Hukum Bongkar Pola Grooming Kasus Siswi SMP Makassar

SulawesiPos.com – Kasus siswi SMP asal Kabupaten Maros berinisial HN (15) yang menjadi korban child grooming hingga diperkosa oleh pria dewasa di Makassar menunjukkan bagaimana manipulasi emosional dapat berkembang menjadi kejahatan seksual serius terhadap anak.

Korban diketahui menjalin hubungan dengan JR (31), pria dewasa yang diduga memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis untuk membangun kedekatan emosional.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” ungkap Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, Minggu (29/3/2026).

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik terkait klaim “pacaran”, posisi hukum korban, serta jerat pidana terhadap pelaku child grooming.

Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan penulis buku Psikologi Hukum, Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H., menjelaskan secara rinci konstruksi hukum pidana dan psikologi hukum dalam perkara ini.

Child Grooming: Kejahatan Sistematis

Hartono kepada SulawesiPos.com menjelaskan, istilah child grooming belum berdiri sebagai satu pasal tunggal, praktik tersebut telah diposisikan jelas dalam hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA: 
Rieke Diah Pitaloka Dorong Aturan Child Grooming Masuk Revisi UU PSK

“Saat ini, terminologi child grooming memang belum berdiri sebagai satu pasal definitif tunggal dalam regulasi kita. Namun, secara klasifikasi hukum, grooming diposisikan sebagai rangkaian sistematis dari kejahatan eksploitasi dan kekerasan seksual,” ujarnya via pesan singkat, Jumat (3/4/2026).

Kata Hartono, hukum membedah kejahatan ini sebagai unsur ‘bujuk rayu’, ‘tipu muslihat’, atau ‘manipulasi’ yang menjadi prasyarat terlaksananya tindak pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sayangnya, dalam segelintir kasus child grooming narasi memiliki hubungan asmara kerap disampaikan pelaku untuk memperkuat posisinya di mata hukum.

Selayaknya, HN dan JR yang mengklaim bahwa mereka adalah sepasang kekasih meski HN masih di bawah umur.

Hartono menegaskan narasi tersebut sama sekali tidak melemahkan posisi korban sebab dalam analisis psikologi hukum, hubungan keduanya terjalin karena ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem.

“Hakim yang berperspektif perlindungan anak akan langsung membuang klaim ini ke tempat sampah, karena tidak memiliki nilai pembuktian yang meringankan,” paparnya.

Tidak Ada Konsep “Suka Sama Suka” pada Anak

Lebih lanjut, Hartono menegaskan bahwa hukum Indonesia secara tegas menolak konsep persetujuan seksual pada anak di bawah umur.

BACA JUGA: 
Pakar Hukum Ingatkan: Jangan Normalisasi Relasi Dewasa–Anak, Predator Masuk Lewat Layar Ponsel

“Hukum kita menganut doktrin yang sangat jelas: persetujuan yang diberikan oleh anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) adalah cacat hukum, atau void ab initio (batal demi hukum),” kata dia.

Konsepnya, kata Hartono, adalah pemerkosaan berdasarkan undang-undang (statutory rape), meskipun korban dan pelaku mengklaim suka sama suka.

“Ketika seorang dewasa bersetubuh dengan anak, hukum serta-merta mengklasifikasikannya sebagai pemerkosaan karena anak tidak memiliki kapasitas legal dan kognitif untuk memberikan persetujuan seksual (legal consent),” terang Hartono.

Korban Menolak Pulang Jadi Bukti Keberhasilan Grooming

Sementara itu, dalam kasus HN dan JR, diketahui korban sempat menolak untuk diantar pulang dan memilih tinggal bersama pelaku.

Menurut Hartono, fakta tersebut justru membuktikan bahwa pelaku berhasil memanipulasi atau mencuci otak korban sehingga ketergantungan secara psikologis.

“Dalam literatur psikologi hukum, fenomena ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa proses manipulasi dan brainwashing (cuci otak) dari grooming telah berhasil secara fatal. Korban mengalami sindrom ketergantungan psikologis (traumatic bonding),” paparnya.

BACA JUGA: 
Kasus Bos Pria Diduga Perkosa Pekerja di Makassar, Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain

Ia melanjutkan, penegak hukum harus melihat fakta ini sebagai bukti pemberat kejahatan pelaku, bukan sebagai indikator bahwa korban berpartisipasi secara sukarela.

Jeratan Pasal Berlapis: Manipulasi & Child Grooming

Alih-alih memperkuat posisi di mata hukum, pelaku justru berpotensi terjerat pasal berlapis, pasalnya dalam kasus ini, pelaku diketahui menggunakan foto profil pria yang lebih muda untuk mengelabui korban.

Menurut Hartono, tindakan tersebut membuka ruang penerapan pasal berlapis (kumulatif) yakni:

  • Ranah Digital (Pemalsuan Identitas/Manipulasi): Jika pelaku memalsukan identitas untuk menjebak korban secara daring, ini masuk dalam delik UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik, juncto Pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Hukum pembuktian digital akan melacak jejak elektronik niat jahat (mens rea) ini.
  • Tindakan Utama: Pasal 76D juncto Pasal 81 (jika ada persetubuhan) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (tar)

SulawesiPos.com – Kasus siswi SMP asal Kabupaten Maros berinisial HN (15) yang menjadi korban child grooming hingga diperkosa oleh pria dewasa di Makassar menunjukkan bagaimana manipulasi emosional dapat berkembang menjadi kejahatan seksual serius terhadap anak.

Korban diketahui menjalin hubungan dengan JR (31), pria dewasa yang diduga memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis untuk membangun kedekatan emosional.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” ungkap Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, Minggu (29/3/2026).

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik terkait klaim “pacaran”, posisi hukum korban, serta jerat pidana terhadap pelaku child grooming.

Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan penulis buku Psikologi Hukum, Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H., menjelaskan secara rinci konstruksi hukum pidana dan psikologi hukum dalam perkara ini.

Child Grooming: Kejahatan Sistematis

Hartono kepada SulawesiPos.com menjelaskan, istilah child grooming belum berdiri sebagai satu pasal tunggal, praktik tersebut telah diposisikan jelas dalam hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA: 
Kasus Bos Pria Diduga Perkosa Pekerja di Makassar, Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain

“Saat ini, terminologi child grooming memang belum berdiri sebagai satu pasal definitif tunggal dalam regulasi kita. Namun, secara klasifikasi hukum, grooming diposisikan sebagai rangkaian sistematis dari kejahatan eksploitasi dan kekerasan seksual,” ujarnya via pesan singkat, Jumat (3/4/2026).

Kata Hartono, hukum membedah kejahatan ini sebagai unsur ‘bujuk rayu’, ‘tipu muslihat’, atau ‘manipulasi’ yang menjadi prasyarat terlaksananya tindak pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sayangnya, dalam segelintir kasus child grooming narasi memiliki hubungan asmara kerap disampaikan pelaku untuk memperkuat posisinya di mata hukum.

Selayaknya, HN dan JR yang mengklaim bahwa mereka adalah sepasang kekasih meski HN masih di bawah umur.

Hartono menegaskan narasi tersebut sama sekali tidak melemahkan posisi korban sebab dalam analisis psikologi hukum, hubungan keduanya terjalin karena ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem.

“Hakim yang berperspektif perlindungan anak akan langsung membuang klaim ini ke tempat sampah, karena tidak memiliki nilai pembuktian yang meringankan,” paparnya.

Tidak Ada Konsep “Suka Sama Suka” pada Anak

Lebih lanjut, Hartono menegaskan bahwa hukum Indonesia secara tegas menolak konsep persetujuan seksual pada anak di bawah umur.

BACA JUGA: 
Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

“Hukum kita menganut doktrin yang sangat jelas: persetujuan yang diberikan oleh anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) adalah cacat hukum, atau void ab initio (batal demi hukum),” kata dia.

Konsepnya, kata Hartono, adalah pemerkosaan berdasarkan undang-undang (statutory rape), meskipun korban dan pelaku mengklaim suka sama suka.

“Ketika seorang dewasa bersetubuh dengan anak, hukum serta-merta mengklasifikasikannya sebagai pemerkosaan karena anak tidak memiliki kapasitas legal dan kognitif untuk memberikan persetujuan seksual (legal consent),” terang Hartono.

Korban Menolak Pulang Jadi Bukti Keberhasilan Grooming

Sementara itu, dalam kasus HN dan JR, diketahui korban sempat menolak untuk diantar pulang dan memilih tinggal bersama pelaku.

Menurut Hartono, fakta tersebut justru membuktikan bahwa pelaku berhasil memanipulasi atau mencuci otak korban sehingga ketergantungan secara psikologis.

“Dalam literatur psikologi hukum, fenomena ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa proses manipulasi dan brainwashing (cuci otak) dari grooming telah berhasil secara fatal. Korban mengalami sindrom ketergantungan psikologis (traumatic bonding),” paparnya.

BACA JUGA: 
Pakar Hukum Ingatkan: Jangan Normalisasi Relasi Dewasa–Anak, Predator Masuk Lewat Layar Ponsel

Ia melanjutkan, penegak hukum harus melihat fakta ini sebagai bukti pemberat kejahatan pelaku, bukan sebagai indikator bahwa korban berpartisipasi secara sukarela.

Jeratan Pasal Berlapis: Manipulasi & Child Grooming

Alih-alih memperkuat posisi di mata hukum, pelaku justru berpotensi terjerat pasal berlapis, pasalnya dalam kasus ini, pelaku diketahui menggunakan foto profil pria yang lebih muda untuk mengelabui korban.

Menurut Hartono, tindakan tersebut membuka ruang penerapan pasal berlapis (kumulatif) yakni:

  • Ranah Digital (Pemalsuan Identitas/Manipulasi): Jika pelaku memalsukan identitas untuk menjebak korban secara daring, ini masuk dalam delik UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik, juncto Pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Hukum pembuktian digital akan melacak jejak elektronik niat jahat (mens rea) ini.
  • Tindakan Utama: Pasal 76D juncto Pasal 81 (jika ada persetubuhan) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (tar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru