SulawesiPos.com – Pemerintah terus mematangkan percepatan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut regulasi tersebut disusun untuk memperjelas mekanisme operasional di lapangan.
“Kami juga bersama-sama akan menyusun Inpres mengenai operasionalisasi Kopdes Merah Putih,” ujar Zulhas dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Zulkifli Hasan mengungkapkan, saat ini lebih dari 33 ribu lokasi telah disiapkan untuk program tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar 3.505 unit telah selesai dibangun, sementara lebih dari 25 ribu lainnya masih dalam tahap konstruksi.
Pemerintah menargetkan jumlah lokasi siap bangun dapat mencapai sekitar 40 ribu titik pada Juni 2026.
“Setelah 40 ribu kita akan data semuanya, karena ada juga yang nggak sampai 1.000 (meter persegi),” ujarnya.
Pembagian Tugas Antar Lembaga Diatur
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Inpres tersebut juga akan mengatur pembagian tugas secara rinci.
Menurutnya, peran masing-masing kementerian dan BUMN akan diperjelas untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih.
“Ya (Inpres terkait operasionalisasi sedang) disusun. Nanti pembagian tugas, Agrinas apa, Kemendes apa, Kemenkop apa, dalam hal operasionalisasi,” jelas Yandri.
Dengan adanya Inpres, pemerintah berharap operasional Kopdes Merah Putih dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif.
Selain itu, kejelasan peran antar lembaga diharapkan mampu mempercepat implementasi program di lapangan serta memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat desa.

