27 C
Makassar
18 January 2026, 19:05 PM WITA

Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman angkat bicara mengenai beberapa gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai adanya miskonsepsi dari para pemohon dalam memahami esensi regulasi tersebut secara komprehensif.

Habiburokhman menengarai bahwa para penggugat cenderung melakukan pembacaan parsial terhadap norma-norma hukum yang ada, tanpa melihat korelasi antar-pasal secara mendalam.

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ungkap Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Menanggapi polemik pasal perzinaan yang kerap disalahpahami publik, Habiburokhman menegaskan bahwa substansinya tetap berpijak pada koridor hukum yang lama.

Ia menekankan bahwa mekanisme hukum hanya bisa berjalan melalui delik aduan.

“Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia memberikan pembelaan terhadap Pasal 218 terkait penghinaan Presiden.

Baca Juga: 
Ketua Komisi Yudisial Usul Bentuk Badan Pengawas Hakim Terpadu Untuk Cegah Tumpang Tindih Kekuasaan Antar Lembaga

Menurutnya, aturan baru ini justru jauh lebih progresif dan berpihak pada hak asasi dibandingkan KUHP warisan kolonial, karena statusnya kini telah berubah menjadi delik aduan dengan sanksi yang lebih ringan.

“Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” tuturnya.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman angkat bicara mengenai beberapa gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai adanya miskonsepsi dari para pemohon dalam memahami esensi regulasi tersebut secara komprehensif.

Habiburokhman menengarai bahwa para penggugat cenderung melakukan pembacaan parsial terhadap norma-norma hukum yang ada, tanpa melihat korelasi antar-pasal secara mendalam.

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ungkap Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Menanggapi polemik pasal perzinaan yang kerap disalahpahami publik, Habiburokhman menegaskan bahwa substansinya tetap berpijak pada koridor hukum yang lama.

Ia menekankan bahwa mekanisme hukum hanya bisa berjalan melalui delik aduan.

“Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia memberikan pembelaan terhadap Pasal 218 terkait penghinaan Presiden.

Baca Juga: 
Habiburokhman Sebut Vonis Laras Faizati Bukti KUHP Baru Kedepankan Hati Nurani

Menurutnya, aturan baru ini justru jauh lebih progresif dan berpihak pada hak asasi dibandingkan KUHP warisan kolonial, karena statusnya kini telah berubah menjadi delik aduan dengan sanksi yang lebih ringan.

“Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/