SulawesiPos.com – Temuan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan masih maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.
Hingga 25 Maret 2026, tercatat 200 laporan hasil pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi atas pelanggaran. Namun, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses dan hanya 173 yang dinyatakan selesai.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah,” ujarnya.
Menurutnya, negara terlihat kalah menghadapi perusahaan yang melanggar kewajiban terhadap pekerja.
Edy menyoroti bahwa sanksi yang ada saat ini hanya bersifat administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha.
Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara tegas.
“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK,” katanya.
Akibatnya, sanksi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.
Ia juga menilai jalur hukum melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial belum memberikan solusi cepat.
Prosesnya dinilai panjang, bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan putusan pengadilan pun sering tidak dijalankan oleh perusahaan.
“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil,” ujar Edy.
Dorong Pelanggaran THR Jadi Tindak Pidana
Sebagai solusi, Edy mendorong perubahan pendekatan dengan menjadikan pelanggaran THR sebagai tindak pidana.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat perlindungan hak pekerja.
“Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera,” tegasnya.
Pengawasan Preventif dan Transparansi Perlu Diperkuat
Edy juga meminta pemerintah tidak hanya bersifat reaktif, tetapi melakukan pengawasan sejak dini.
Perusahaan yang pernah melanggar diminta diaudit dan dipastikan telah menganggarkan THR sebelum tenggat.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal untuk memastikan kinerja aparat.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, termasuk publikasi daftar perusahaan pelanggar dan progres penanganan kasus.
Sebagai langkah lanjutan, perusahaan yang melanggar diminta masuk dalam daftar pengawasan khusus agar tidak mengulangi pelanggaran di tahun berikutnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus pola pelanggaran THR yang terus berulang setiap tahun.

