Sempat Jadi Tahanan Rumah Karena GERD, KPK Ungkap Alasan Yaqut Kembali ke Rutan

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengembalian tersebut berkaitan dengan kebutuhan proses penyidikan.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya ke awak media, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan kasus kuota haji.

“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” jelasnya singkat.

Sempat Jadi Tahanan Rumah karena Kondisi Kesehatan

Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

KPK mengungkap bahwa keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi kesehatan Yaqut.

Menurut Asep, hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut mengidap GERD akut serta memiliki riwayat asma.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut,” ujarnya.

BACA JUGA: 
KPK Ungkap Rp2,6 Miliar dari 1 Kecamatan di Pati, Kasus Bupati SDW Bisa Lebih Besar

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan selain strategi penanganan perkara agar proses hukum tetap berjalan lancar.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski sempat menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai prosedur.

Ia kembali ke Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026 untuk menjalani proses pengalihan penahanan menjadi tahanan rutan.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, meski sebelumnya sempat diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sebelumnya ia pernah mengajukan praperadilan, namun permohonan yang diajukannya ditolak pada 11 Maret 2026, dan akhirnya ditahan pada 12 Maret 2026.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengembalian tersebut berkaitan dengan kebutuhan proses penyidikan.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya ke awak media, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan kasus kuota haji.

“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” jelasnya singkat.

Sempat Jadi Tahanan Rumah karena Kondisi Kesehatan

Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

KPK mengungkap bahwa keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi kesehatan Yaqut.

Menurut Asep, hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut mengidap GERD akut serta memiliki riwayat asma.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Yaqut Cholil Qoumas Berstatus Tahanan Rumah, KPK Tegaskan Tidak Permanen

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan selain strategi penanganan perkara agar proses hukum tetap berjalan lancar.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski sempat menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai prosedur.

Ia kembali ke Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026 untuk menjalani proses pengalihan penahanan menjadi tahanan rutan.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, meski sebelumnya sempat diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sebelumnya ia pernah mengajukan praperadilan, namun permohonan yang diajukannya ditolak pada 11 Maret 2026, dan akhirnya ditahan pada 12 Maret 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru