Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TAUD Desak Polisi Tangkap Pelaku dalam 7 Hari

SulawesiPos.com – Desakan agar aparat kepolisian segera mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus bermunculan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta pelaku lapangan segera ditangkap dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak kejadian pada Kamis malam (12/3/2026).

Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, dinilai cukup untuk mengungkap pelaku.

”Kami berharap ini bisa diselesaikan, atau pelaku lapangannya bisa ditemukan kurang dari 7 hari sejak penyiraman air keras,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Alghiffari menilai serangan terhadap Andrie bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari aksi terorganisir yang mengarah pada percobaan pembunuhan.

Ia menduga terdapat aktor intelektual atau pihak yang mendanai aksi tersebut.

”Saya mengatakan ini operasi percobaan pembunuhan karena terorganisir,” katanya.

Menurutnya, sulit membayangkan serangan dengan pola seperti itu dilakukan secara individu tanpa keterlibatan jaringan tertentu.

BACA JUGA: 
RSCM Ungkapkan Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Dikabarkan Mulai Stabil

Ia juga meminta agar kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang berada di balik perencanaan aksi tersebut.

Tim advokasi juga menyoroti proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai belum optimal.

Salah satu barang bukti berupa gelas atau botol yang diduga digunakan untuk menyiram air keras disebut sempat tidak diamankan oleh polisi saat olah TKP.

Benda tersebut kemudian ditemukan oleh koalisi masyarakat sipil dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Alghiffari menyebut, benda itu mengandung cairan dengan aroma menyengat yang identik dengan cairan yang mengenai korban.

”Kami duga kuat itulah gelas yang digunakan,” ujarnya.

Polri Bentuk Tim Gabungan

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan keseriusannya dalam menangani kasus ini dengan membentuk tim gabungan lintas satuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyebut tim tersebut melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal Polri.

BACA JUGA: 
Sahroni Desak Polisi Usut Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sebut berpotensi Adu Domba Pemerintah dan Rakyat

”Bentuk keseriusan Polri di dalam menangani perkara ini, kami saat ini sudah membentuk tim gabungan,” ujarnya.

Tim tersebut telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV dan saluran komunikasi.

SulawesiPos.com – Desakan agar aparat kepolisian segera mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus bermunculan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta pelaku lapangan segera ditangkap dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak kejadian pada Kamis malam (12/3/2026).

Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, dinilai cukup untuk mengungkap pelaku.

”Kami berharap ini bisa diselesaikan, atau pelaku lapangannya bisa ditemukan kurang dari 7 hari sejak penyiraman air keras,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Alghiffari menilai serangan terhadap Andrie bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari aksi terorganisir yang mengarah pada percobaan pembunuhan.

Ia menduga terdapat aktor intelektual atau pihak yang mendanai aksi tersebut.

”Saya mengatakan ini operasi percobaan pembunuhan karena terorganisir,” katanya.

Menurutnya, sulit membayangkan serangan dengan pola seperti itu dilakukan secara individu tanpa keterlibatan jaringan tertentu.

BACA JUGA: 
Kapolri Pastikan Polri Awasi Saham Gorengan demi Jaga Ekosistem Pasar Modal

Ia juga meminta agar kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang berada di balik perencanaan aksi tersebut.

Tim advokasi juga menyoroti proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai belum optimal.

Salah satu barang bukti berupa gelas atau botol yang diduga digunakan untuk menyiram air keras disebut sempat tidak diamankan oleh polisi saat olah TKP.

Benda tersebut kemudian ditemukan oleh koalisi masyarakat sipil dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Alghiffari menyebut, benda itu mengandung cairan dengan aroma menyengat yang identik dengan cairan yang mengenai korban.

”Kami duga kuat itulah gelas yang digunakan,” ujarnya.

Polri Bentuk Tim Gabungan

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan keseriusannya dalam menangani kasus ini dengan membentuk tim gabungan lintas satuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyebut tim tersebut melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal Polri.

BACA JUGA: 
RSCM Ungkapkan Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Dikabarkan Mulai Stabil

”Bentuk keseriusan Polri di dalam menangani perkara ini, kami saat ini sudah membentuk tim gabungan,” ujarnya.

Tim tersebut telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV dan saluran komunikasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru