27 C
Makassar
18 January 2026, 17:30 PM WITA

KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah berada pada fase finalisasi menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah ini merupakan prosedur hukum krusial untuk melengkapi unsur materiil dalam delik kerugian negara.

“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Penyidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 ini fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan.

Secara hukum, penyidik menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Inti dari pelanggaran hukum ini terletak pada kebijakan pembagian kuota yang diduga kuat bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga: 
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Berompi Oranye

Aturan tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Faktanya, tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata masing-masing 50% melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah berada pada fase finalisasi menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah ini merupakan prosedur hukum krusial untuk melengkapi unsur materiil dalam delik kerugian negara.

“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Penyidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 ini fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan.

Secara hukum, penyidik menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Inti dari pelanggaran hukum ini terletak pada kebijakan pembagian kuota yang diduga kuat bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga: 
HAB ke-80 Kemenag RI, 38 Ribu Peserta Padati Lapangan Merdeka Bone

Aturan tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Faktanya, tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata masing-masing 50% melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/