27 C
Makassar
7 March 2026, 9:15 AM WITA

Pakar Tanggapi Kasus Remaja Tewas Ditembak Polisi, Minta Investigasi Situasi dan Profesionalitas Aparat

SulawesiPos.com – Seorang remaja berinisial BEP (18) tewas setelah tertembak senjata api milik aparat kepolisian di Makassar.

Peristiwa tersebut terjadi saat polisi membubarkan aksi perang-perangan menggunakan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (1/3/2026).

Senjata api itu diketahui milik Kanitreskrim Polsek Panakkukang, Iptu N, yang saat itu berupaya menghentikan aktivitas para remaja di lokasi kejadian.

Insiden tersebut memicu sorotan publik karena berujung pada hilangnya nyawa seorang warga sipil.

LBH Makassar menilai aturan penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian sebenarnya telah diatur secara jelas.

Senjata api hanya boleh digunakan secara terukur sebagai langkah terakhir setelah seluruh metode nonkekerasan dilakukan.

Dalam pernyataannya, LBH menilai terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tersebut tidak dipenuhi dalam peristiwa yang menewaskan BEP.

Lembaga tersebut menyebut tindakan aparat tidak hanya berpotensi melanggar prosedur, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.

Pendapat pakar psikologi forensik

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai analisis terhadap peristiwa tersebut tidak bisa hanya menggunakan satu asumsi.

Menurutnya, LBH Makassar dinilai terlalu cepat menyimpulkan bahwa polisi selalu bertindak secara bertahap dalam setiap situasi.

“Polisi bisa berhadapan dengan situasi kritis, yaitu ketika orang yang polisi hadapi menunjukkan ancaman atau bahaya yang nyata dan berisiko maut terhadap polisi maupun orang di sekitar,” jelas Reza, dikutip dari JawaPos, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti itu aparat dapat menggunakan sistem berpikir cepat (system 1) yang bersifat spontan untuk merespons ancaman.

Sebaliknya, jika situasi memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih terukur, maka aparat seharusnya menggunakan sistem berpikir rasional (system 2) dan mengikuti tahapan penggunaan kekuatan sesuai prosedur.

Reza menilai penyelidikan perlu memeriksa secara rinci kondisi yang terjadi di tempat kejadian perkara.

Jika situasi memungkinkan penggunaan prosedur bertahap tetapi aparat langsung menggunakan senjata api, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai excessive use of force atau penggunaan kekuatan berlebihan.

Namun jika kondisi lapangan memang mendesak dan mengancam keselamatan, tindakan tersebut bisa saja dinilai sebagai respons darurat.

Selain kemungkinan unsur kesengajaan, Reza juga membuka kemungkinan lain, yakni tembakan terjadi tanpa disengaja akibat hilangnya kendali motorik saat memegang senjata.

Meski demikian, ia menilai skenario tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait profesionalitas aparat.

Menurutnya, jika personel tidak cukup terlatih dalam penggunaan senjata api, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada individu tetapi juga pada institusi.

Ia menekankan perlunya audit terhadap lembaga kepolisian untuk menilai apakah program pelatihan penggunaan senjata dan penanganan situasi berisiko tinggi telah berjalan memadai.

Reza juga menyinggung penggunaan istilah “tidak sengaja” yang disampaikan oleh pihak kepolisian dalam menjelaskan insiden tersebut.

Menurutnya, narasi tersebut dapat menimbulkan dua konsekuensi sekaligus: menurunkan kesan keseriusan peristiwa, sekaligus memunculkan dugaan bahwa masalah profesionalitas aparat mungkin bersifat sistemik.

Karena itu, ia menilai investigasi tidak hanya perlu berfokus pada individu aparat yang terlibat, tetapi juga pada sistem pelatihan dan kebijakan institusi yang mengizinkan personel membawa senjata api dalam situasi lapangan.

SulawesiPos.com – Seorang remaja berinisial BEP (18) tewas setelah tertembak senjata api milik aparat kepolisian di Makassar.

Peristiwa tersebut terjadi saat polisi membubarkan aksi perang-perangan menggunakan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (1/3/2026).

Senjata api itu diketahui milik Kanitreskrim Polsek Panakkukang, Iptu N, yang saat itu berupaya menghentikan aktivitas para remaja di lokasi kejadian.

Insiden tersebut memicu sorotan publik karena berujung pada hilangnya nyawa seorang warga sipil.

LBH Makassar menilai aturan penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian sebenarnya telah diatur secara jelas.

Senjata api hanya boleh digunakan secara terukur sebagai langkah terakhir setelah seluruh metode nonkekerasan dilakukan.

Dalam pernyataannya, LBH menilai terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tersebut tidak dipenuhi dalam peristiwa yang menewaskan BEP.

Lembaga tersebut menyebut tindakan aparat tidak hanya berpotensi melanggar prosedur, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.

Pendapat pakar psikologi forensik

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai analisis terhadap peristiwa tersebut tidak bisa hanya menggunakan satu asumsi.

Menurutnya, LBH Makassar dinilai terlalu cepat menyimpulkan bahwa polisi selalu bertindak secara bertahap dalam setiap situasi.

“Polisi bisa berhadapan dengan situasi kritis, yaitu ketika orang yang polisi hadapi menunjukkan ancaman atau bahaya yang nyata dan berisiko maut terhadap polisi maupun orang di sekitar,” jelas Reza, dikutip dari JawaPos, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti itu aparat dapat menggunakan sistem berpikir cepat (system 1) yang bersifat spontan untuk merespons ancaman.

Sebaliknya, jika situasi memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih terukur, maka aparat seharusnya menggunakan sistem berpikir rasional (system 2) dan mengikuti tahapan penggunaan kekuatan sesuai prosedur.

Reza menilai penyelidikan perlu memeriksa secara rinci kondisi yang terjadi di tempat kejadian perkara.

Jika situasi memungkinkan penggunaan prosedur bertahap tetapi aparat langsung menggunakan senjata api, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai excessive use of force atau penggunaan kekuatan berlebihan.

Namun jika kondisi lapangan memang mendesak dan mengancam keselamatan, tindakan tersebut bisa saja dinilai sebagai respons darurat.

Selain kemungkinan unsur kesengajaan, Reza juga membuka kemungkinan lain, yakni tembakan terjadi tanpa disengaja akibat hilangnya kendali motorik saat memegang senjata.

Meski demikian, ia menilai skenario tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait profesionalitas aparat.

Menurutnya, jika personel tidak cukup terlatih dalam penggunaan senjata api, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada individu tetapi juga pada institusi.

Ia menekankan perlunya audit terhadap lembaga kepolisian untuk menilai apakah program pelatihan penggunaan senjata dan penanganan situasi berisiko tinggi telah berjalan memadai.

Reza juga menyinggung penggunaan istilah “tidak sengaja” yang disampaikan oleh pihak kepolisian dalam menjelaskan insiden tersebut.

Menurutnya, narasi tersebut dapat menimbulkan dua konsekuensi sekaligus: menurunkan kesan keseriusan peristiwa, sekaligus memunculkan dugaan bahwa masalah profesionalitas aparat mungkin bersifat sistemik.

Karena itu, ia menilai investigasi tidak hanya perlu berfokus pada individu aparat yang terlibat, tetapi juga pada sistem pelatihan dan kebijakan institusi yang mengizinkan personel membawa senjata api dalam situasi lapangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/