28 C
Makassar
4 March 2026, 18:18 PM WITA

LBH Makassar Kecam Penembakan Remaja 18 Tahun, Soroti Masalah Struktural di Tubuh Polri

SulawesiPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyampaikan kecaman keras atas insiden penembakan yang menewaskan remaja bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman di Makassar.

Lembaga bantuan hukum itu menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus individual, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam institusi kepolisian.

Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya problem struktural yang belum terselesaikan di tubuh Polri.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” kata Ansar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi sekitar pukul 07.20 Wita.

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang, di bawah jajaran Polrestabes Makassar.

“Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18 tahun), meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar,” bebernya.

Atas kejadian itu, LBH Makassar mendesak kepolisian segera menonaktifkan anggota yang terlibat serta memprosesnya melalui jalur hukum pidana dan etik secara transparan.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tandas Ansar.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 18 tahun di Makassar meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh oknum anggota kepolisian.

Korban, Betrand Eka Prasetyo Radiman, dinyatakan meninggal usai insiden yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya, kawasan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa anggota polisi yang diduga melepaskan tembakan telah menjalani pemeriksaan oleh Propam, baik di tingkat Polrestabes maupun hingga Polda.

“Kami sudah melakukan tindakan kepada anggota kami yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Arya.

Kronologi Versi Kepolisian

Menurut Arya, kejadian bermula saat anggota tersebut baru saja menyelesaikan patroli dan hendak kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 Wita.

Namun, melalui Handy Talky (HT), ia menerima informasi dari Kapolsek Rappocini mengenai aktivitas sekelompok remaja di wilayah Toddopuli.

“Bahwa di wilayah Toddopuli tersebut ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) omega (peluru jelly),” tuturnya.

Kelompok remaja itu diduga menembaki warga dan pengguna jalan yang melintas menggunakan senjata mainan berpeluru jelly.

Aktivitas tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Ada yang didorong sampai jatuh, ada juga merasa terganggu sampai terluka,” katanya.

Berdasarkan laporan itu, oknum anggota polisi mendatangi lokasi dengan maksud membubarkan kerumunan.

Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi melihat korban diduga melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap seorang warga.

“Sebelum mobilnya berhenti melihat adik kita ini, almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang,” jelas Arya.

Dalam situasi tersebut, polisi disebut sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara hingga membuat remaja lain melarikan diri. Namun, saat korban dipegang, terjadi perlawanan.

“Sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya, di bagian pantat begitu,” ujar Arya.

Korban kemudian dilarikan ke RS Grestelina untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Arya menyebutkan bahwa korban telah menjalani proses otopsi dan hasil lengkapnya akan disampaikan oleh dokter forensik.

“Tapi sementara memang hasilnya meninggalnya karena pendarahan yang cukup masif,” tandasnya.

Ia menegaskan, kepolisian membuka kemungkinan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, baik secara pidana maupun etik.

“Melihat alasan, tindakan juga, apakah itu proper atau tidak, dan kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami yang melakukan (penembakan),” ucapnya.

SulawesiPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyampaikan kecaman keras atas insiden penembakan yang menewaskan remaja bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman di Makassar.

Lembaga bantuan hukum itu menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus individual, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam institusi kepolisian.

Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya problem struktural yang belum terselesaikan di tubuh Polri.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” kata Ansar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi sekitar pukul 07.20 Wita.

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang, di bawah jajaran Polrestabes Makassar.

“Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18 tahun), meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar,” bebernya.

Atas kejadian itu, LBH Makassar mendesak kepolisian segera menonaktifkan anggota yang terlibat serta memprosesnya melalui jalur hukum pidana dan etik secara transparan.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tandas Ansar.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 18 tahun di Makassar meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh oknum anggota kepolisian.

Korban, Betrand Eka Prasetyo Radiman, dinyatakan meninggal usai insiden yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya, kawasan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa anggota polisi yang diduga melepaskan tembakan telah menjalani pemeriksaan oleh Propam, baik di tingkat Polrestabes maupun hingga Polda.

“Kami sudah melakukan tindakan kepada anggota kami yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Arya.

Kronologi Versi Kepolisian

Menurut Arya, kejadian bermula saat anggota tersebut baru saja menyelesaikan patroli dan hendak kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 Wita.

Namun, melalui Handy Talky (HT), ia menerima informasi dari Kapolsek Rappocini mengenai aktivitas sekelompok remaja di wilayah Toddopuli.

“Bahwa di wilayah Toddopuli tersebut ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) omega (peluru jelly),” tuturnya.

Kelompok remaja itu diduga menembaki warga dan pengguna jalan yang melintas menggunakan senjata mainan berpeluru jelly.

Aktivitas tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Ada yang didorong sampai jatuh, ada juga merasa terganggu sampai terluka,” katanya.

Berdasarkan laporan itu, oknum anggota polisi mendatangi lokasi dengan maksud membubarkan kerumunan.

Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi melihat korban diduga melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap seorang warga.

“Sebelum mobilnya berhenti melihat adik kita ini, almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang,” jelas Arya.

Dalam situasi tersebut, polisi disebut sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara hingga membuat remaja lain melarikan diri. Namun, saat korban dipegang, terjadi perlawanan.

“Sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya, di bagian pantat begitu,” ujar Arya.

Korban kemudian dilarikan ke RS Grestelina untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Arya menyebutkan bahwa korban telah menjalani proses otopsi dan hasil lengkapnya akan disampaikan oleh dokter forensik.

“Tapi sementara memang hasilnya meninggalnya karena pendarahan yang cukup masif,” tandasnya.

Ia menegaskan, kepolisian membuka kemungkinan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, baik secara pidana maupun etik.

“Melihat alasan, tindakan juga, apakah itu proper atau tidak, dan kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami yang melakukan (penembakan),” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/