27 C
Makassar
18 January 2026, 19:06 PM WITA

Ketua Komisi III DPR: KUHP Baru Miliki ‘Pengaman’, Kritik Tak Bisa Dipidana

JakartaPos.com – Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik pejabat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa regulasi tersebut justru dilengkapi dengan mekanisme “pengaman”.

Habiburokhman menjelaskan bahwa konstruksi hukum dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah didesain sedemikian rupa untuk melindungi kebebasan berpendapat dan memastikan proses hukum berjalan secara proporsional.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).

Habiburokhman merinci setidaknya ada tiga poin krusial yang menjadi pengaman bagi masyarakat.

Pertama, prioritas keadilan di atas kepastian hukum melalui Pasal 53 ayat (2) KUHP, hakim diwajibkan untuk mengedepankan aspek keadilan.

“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

Kedua menurutnya adalah penilaian Sikap batin terdakwa, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf C, hakim wajib menggali niat atau sikap batin seseorang.

Baca Juga: 
NasDem Sebut Kunjungan Perdana Presiden Prabowo ke IKN Jawab Spekulasi Publik

“Jika di sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” tambah Habiburokhman.

Terakhir, hukuman pemaafan (Judicial Pardon): Pengaman terakhir terdapat dalam Pasal 246 KUHAP yang memungkinkan hakim menjatuhkan pemaafan untuk perbuatan kategori ringan.

Habiburokhman memberikan ilustrasi bahwa kritik yang didasari niat baik tetap terlindungi meski terdapat kesalahan data.

JakartaPos.com – Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik pejabat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa regulasi tersebut justru dilengkapi dengan mekanisme “pengaman”.

Habiburokhman menjelaskan bahwa konstruksi hukum dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah didesain sedemikian rupa untuk melindungi kebebasan berpendapat dan memastikan proses hukum berjalan secara proporsional.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).

Habiburokhman merinci setidaknya ada tiga poin krusial yang menjadi pengaman bagi masyarakat.

Pertama, prioritas keadilan di atas kepastian hukum melalui Pasal 53 ayat (2) KUHP, hakim diwajibkan untuk mengedepankan aspek keadilan.

“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

Kedua menurutnya adalah penilaian Sikap batin terdakwa, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf C, hakim wajib menggali niat atau sikap batin seseorang.

Baca Juga: 
Laporan Tahunan MK: UU TNI Paling Banyak Digugat dan Kecepatan Putus Perkara Meningkat

“Jika di sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” tambah Habiburokhman.

Terakhir, hukuman pemaafan (Judicial Pardon): Pengaman terakhir terdapat dalam Pasal 246 KUHAP yang memungkinkan hakim menjatuhkan pemaafan untuk perbuatan kategori ringan.

Habiburokhman memberikan ilustrasi bahwa kritik yang didasari niat baik tetap terlindungi meski terdapat kesalahan data.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/