31 C
Makassar
2 March 2026, 16:16 PM WITA

Kasus Tewasnya Bripda Dirja: Bripda Pirman Jalani Sidang Etik, Tiga Polisi Diduga Tutupi Perkara

SulawesiPos.com – Tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama (19) yakni Bripda Pirman menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini.

Tiga personel kepolisian lainnya juga disidang etik karena diduga terlibat dalam upaya menutup-nutupi peristiwa tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan bahwa tiga polisi yang turut menjalani sidang etik masing-masing berinisial Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.

Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian tersebut.

“(Tiga terduga pelanggar) Ada yang tidak melapor, mereka tahu tapi tidak melapor, kemudian ada yang membantu membersihkan darah seperti yang kemarin disampaikan Pak Kapolda,” ujar Kombes Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026).

Didik menambahkan, masih ada tiga personel kepolisian lain yang juga akan menjalani sidang kode etik dalam perkara yang sama.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/3) mendatang dan berkaitan dengan pengawasan melekat atau waskat.

“Untuk sidang kode etik terkait dengan Waskat (Pengawasan Melekat). Jadi ini ada Danton, kemudian Pawas, dan juga ada Danki. Itu terutama adalah Aiptu A selaku Dantonnya, kemudian Aiptu S selaku Pawas, dan Iptu AS adalah selaku Dankinya. Ini rencananya hari Kamis,” jelas Didik.

Sementara itu, proses hukum pidana terhadap Bripda Pirman tetap berjalan secara terpisah.

Penanganan perkara pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

“Bripda Pirman pidananya ditangani Krimum. Kemudian semuanya sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan tahap satu, penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Didik.

Kronologi Tewasnya Bripda Dirja

Bripda Dirja Pratama, anggota Polri yang baru bertugas sekitar satu tahun meninggal dunia akibat penganiayaan di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.

Korban tewas setelah dituding tidak menunjukkan loyalitas kepada seniornya.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Bripda Pirman alias Bripda P sempat memanggil korban ke Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Sabtu (21/2) malam.

Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh korban.

Bripda Pirman kemudian diduga tersulut emosi karena korban tak kunjung menghadap.

Keesokan harinya, pelaku mendatangi dan menjemput korban.

“Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan,” kata Irjen Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).

Setelah dijemput, korban kemudian mengalami penganiayaan. Bripda Dirja meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara berulang.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” tambah Djuhandhani.

Korban disebut tidak memenuhi panggilan pelaku karena pada malam kejadian tidak berada di barak tempat biasanya ia tidur.

“Dia memang malam itu tidak tidur di tempat yang biasanya di barak. Ternyata dia tidur di luar, sendiri, beserta rekan-rekan lainnya,” jelas Djuhandhani.

SulawesiPos.com – Tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama (19) yakni Bripda Pirman menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini.

Tiga personel kepolisian lainnya juga disidang etik karena diduga terlibat dalam upaya menutup-nutupi peristiwa tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan bahwa tiga polisi yang turut menjalani sidang etik masing-masing berinisial Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF.

Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian tersebut.

“(Tiga terduga pelanggar) Ada yang tidak melapor, mereka tahu tapi tidak melapor, kemudian ada yang membantu membersihkan darah seperti yang kemarin disampaikan Pak Kapolda,” ujar Kombes Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026).

Didik menambahkan, masih ada tiga personel kepolisian lain yang juga akan menjalani sidang kode etik dalam perkara yang sama.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/3) mendatang dan berkaitan dengan pengawasan melekat atau waskat.

“Untuk sidang kode etik terkait dengan Waskat (Pengawasan Melekat). Jadi ini ada Danton, kemudian Pawas, dan juga ada Danki. Itu terutama adalah Aiptu A selaku Dantonnya, kemudian Aiptu S selaku Pawas, dan Iptu AS adalah selaku Dankinya. Ini rencananya hari Kamis,” jelas Didik.

Sementara itu, proses hukum pidana terhadap Bripda Pirman tetap berjalan secara terpisah.

Penanganan perkara pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

“Bripda Pirman pidananya ditangani Krimum. Kemudian semuanya sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan tahap satu, penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Didik.

Kronologi Tewasnya Bripda Dirja

Bripda Dirja Pratama, anggota Polri yang baru bertugas sekitar satu tahun meninggal dunia akibat penganiayaan di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.

Korban tewas setelah dituding tidak menunjukkan loyalitas kepada seniornya.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Bripda Pirman alias Bripda P sempat memanggil korban ke Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Sabtu (21/2) malam.

Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh korban.

Bripda Pirman kemudian diduga tersulut emosi karena korban tak kunjung menghadap.

Keesokan harinya, pelaku mendatangi dan menjemput korban.

“Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan,” kata Irjen Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).

Setelah dijemput, korban kemudian mengalami penganiayaan. Bripda Dirja meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara berulang.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” tambah Djuhandhani.

Korban disebut tidak memenuhi panggilan pelaku karena pada malam kejadian tidak berada di barak tempat biasanya ia tidur.

“Dia memang malam itu tidak tidur di tempat yang biasanya di barak. Ternyata dia tidur di luar, sendiri, beserta rekan-rekan lainnya,” jelas Djuhandhani.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/