23 C
Makassar
28 February 2026, 2:55 AM WITA

Jokowi Buka Suara Soal Gugatan Syarat Capres yang Tidak Boleh dari Keluarga Presiden

SulawesiPos.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara terkait gugatan terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materiil terhadap undang-undang.

“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” ujar Jokowi, Jumat (27/2).

Mantan Wali Kota Solo itu meminta semua pihak menunggu proses persidangan dan menghormati keputusan MK.

“Kita tunggu saja proses di MK, keputusan MK. Itu yang harus kita hormati,” tegasnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dan teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Mereka menggugat ketentuan Pasal 169 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Saat ini, Pasal 169 UU Pemilu mengatur sejumlah syarat administratif dan substantif, seperti kewarganegaraan, usia minimal 40 tahun atau pernah menjabat melalui pemilu, pendidikan minimal SMA, hingga tidak pernah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, tidak ada ketentuan yang melarang hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang tengah berkuasa.

Para pemohon menilai ketiadaan pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persaingan tidak sehat dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

Menurut mereka, kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden dapat memengaruhi proses elektoral jika terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon.

Mereka juga menyinggung prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menekankan pembatasan kekuasaan.

Dalam argumentasinya, pemohon menyatakan bahwa nepotisme dalam arti luas terjadi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk memberi keuntungan kepada anggota keluarganya.

Perkara ini kini menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dimaknai ulang untuk memasukkan larangan konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga.

Sementara itu, Jokowi menegaskan pentingnya menghormati mekanisme konstitusional yang sedang berjalan.

SulawesiPos.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara terkait gugatan terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materiil terhadap undang-undang.

“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” ujar Jokowi, Jumat (27/2).

Mantan Wali Kota Solo itu meminta semua pihak menunggu proses persidangan dan menghormati keputusan MK.

“Kita tunggu saja proses di MK, keputusan MK. Itu yang harus kita hormati,” tegasnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dan teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Mereka menggugat ketentuan Pasal 169 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Saat ini, Pasal 169 UU Pemilu mengatur sejumlah syarat administratif dan substantif, seperti kewarganegaraan, usia minimal 40 tahun atau pernah menjabat melalui pemilu, pendidikan minimal SMA, hingga tidak pernah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, tidak ada ketentuan yang melarang hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang tengah berkuasa.

Para pemohon menilai ketiadaan pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persaingan tidak sehat dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

Menurut mereka, kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden dapat memengaruhi proses elektoral jika terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon.

Mereka juga menyinggung prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menekankan pembatasan kekuasaan.

Dalam argumentasinya, pemohon menyatakan bahwa nepotisme dalam arti luas terjadi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk memberi keuntungan kepada anggota keluarganya.

Perkara ini kini menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dimaknai ulang untuk memasukkan larangan konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga.

Sementara itu, Jokowi menegaskan pentingnya menghormati mekanisme konstitusional yang sedang berjalan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/