Muzani: Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi bagi Parpol

SulawesiPos.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik.

“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Menurut dia, ambang batas parlemen tetap dibutuhkan dalam sistem pemilu Indonesia.

Namun, besaran angkanya harus ditentukan secara rasional dan melalui kesepakatan politik di DPR.

“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen.

Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, maupun Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, secara konsisten menyatakan dorongan tersebut agar dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Usulan itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan melalui penyederhanaan partai di parlemen.

BACA JUGA: 
Ahli Sebut Gaji Pensiun Seumur Hidup DPR Cederai Nilai Kemanusiaan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026.

Hal itu dilakukan setelah RUU tersebut diputuskan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 oleh Badan Legislasi DPR RI.

Dengan masuknya RUU Pemilu ke Prolegnas, perdebatan mengenai ambang batas parlemen dipastikan menjadi salah satu isu krusial yang akan dibahas.

Putusan MK minta ambang batas ditinjau ulang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan angka ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengubah ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

BACA JUGA: 
Pasca-Sanksi MKD, Eko Patrio Kembali Pimpin Komisi VI DPR RI

Putusan ini membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi ulang besaran parliamentary threshold, termasuk usulan kenaikan menjadi 7 persen yang kini menuai pro dan kontra.

SulawesiPos.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik.

“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Menurut dia, ambang batas parlemen tetap dibutuhkan dalam sistem pemilu Indonesia.

Namun, besaran angkanya harus ditentukan secara rasional dan melalui kesepakatan politik di DPR.

“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen.

Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, maupun Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, secara konsisten menyatakan dorongan tersebut agar dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Usulan itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan melalui penyederhanaan partai di parlemen.

BACA JUGA: 
PRPHKI: Koalisi Permanen Berisiko Matikan Karakter Partai

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026.

Hal itu dilakukan setelah RUU tersebut diputuskan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 oleh Badan Legislasi DPR RI.

Dengan masuknya RUU Pemilu ke Prolegnas, perdebatan mengenai ambang batas parlemen dipastikan menjadi salah satu isu krusial yang akan dibahas.

Putusan MK minta ambang batas ditinjau ulang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan angka ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengubah ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

BACA JUGA: 
Ketegangan di Timur Tengah Meningkat, Komisi VII DPR Ingatkan Pemerintah Soal Pengaruh Penutupan Selat Hormuz Terhadap Ekonomi

Putusan ini membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi ulang besaran parliamentary threshold, termasuk usulan kenaikan menjadi 7 persen yang kini menuai pro dan kontra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru