Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza: Saya Pulang untuk Perkuat Ketahanan Energi, Bukan Rugikan Negara

SulawesiPos.com – Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/2/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Di hadapan majelis hakim, Kerry menyatakan kepulangannya ke Indonesia bukan untuk mencari kenyamanan ataupun sekadar mengembangkan bisnis pribadi, melainkan untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Kerry menjelaskan proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) dilakukan melalui tahapan panjang dan penuh risiko.

Pada masa awal operasional terminal bahan bakar minyak (BBM), perusahaan disebut menghadapi kendala pembayaran yang menekan arus kas, sementara kewajiban kepada kreditor tetap berjalan.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut ia memilih menjaga operasional terminal tetap berjalan agar distribusi BBM tidak terganggu.

BACA JUGA: 
Polres Bone Pastikan Stok BBM Aman, Antrian Panjang Dipicu Kepanikan Warga

Ia menegaskan bahwa terminal BBM OTM bukan sekadar proyek bisnis, melainkan bagian dari infrastruktur energi yang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Hari ini kontribusi tersebut justru dipersepsikan sebagai beban negara. Langkah yang saya ambil bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan merugikan negara,” ujarnya.

Kerry juga menyinggung dampak perkara yang menjeratnya.

Ia mengaku telah kehilangan kebebasan dan menjalani dua bulan Ramadan dalam proses hukum tersebut.

Ia menyatakan perkara ini mempertaruhkan nama baik, keluarga, dan harga dirinya.

Namun demikian, Kerry tetap meyakini majelis hakim akan memutus perkara secara adil dan objektif.

“Saya masih percaya bahwa hukum bukan tentang asumsi, melainkan tentang bukti. Bukan tentang persepsi, melainkan tentang kebenaran materiil,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/2/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Di hadapan majelis hakim, Kerry menyatakan kepulangannya ke Indonesia bukan untuk mencari kenyamanan ataupun sekadar mengembangkan bisnis pribadi, melainkan untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Kerry menjelaskan proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) dilakukan melalui tahapan panjang dan penuh risiko.

Pada masa awal operasional terminal bahan bakar minyak (BBM), perusahaan disebut menghadapi kendala pembayaran yang menekan arus kas, sementara kewajiban kepada kreditor tetap berjalan.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut ia memilih menjaga operasional terminal tetap berjalan agar distribusi BBM tidak terganggu.

BACA JUGA: 
Bahlil Bahas Harga BBM Nonsubsidi dengan Pengusaha SPBU di Tengah Lonjakan Minyak Dunia

Ia menegaskan bahwa terminal BBM OTM bukan sekadar proyek bisnis, melainkan bagian dari infrastruktur energi yang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Hari ini kontribusi tersebut justru dipersepsikan sebagai beban negara. Langkah yang saya ambil bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan merugikan negara,” ujarnya.

Kerry juga menyinggung dampak perkara yang menjeratnya.

Ia mengaku telah kehilangan kebebasan dan menjalani dua bulan Ramadan dalam proses hukum tersebut.

Ia menyatakan perkara ini mempertaruhkan nama baik, keluarga, dan harga dirinya.

Namun demikian, Kerry tetap meyakini majelis hakim akan memutus perkara secara adil dan objektif.

“Saya masih percaya bahwa hukum bukan tentang asumsi, melainkan tentang bukti. Bukan tentang persepsi, melainkan tentang kebenaran materiil,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru