SulawesiPos.com – Bareskrim Polri menetapkan mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang berinisial MY sebagai tersangka atas dugaan kasus fraud dalam perusahan tersebut.
Penetapan ini dilakukan sesaat setelah MY diperiksa oleh Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Pemeriksaan ini merupakan hasil penjadwalan ulang sebab MY sempat sakit saat pemanggilan pertama, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa mantan direktur itu seharusnya menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB.
Namun, dia baru tiba di Bareskrim Polri pukul 13.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan setengah jam setelahnya.
“dimulai pemeriksaan terhadap tersangka MY di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada MY.
Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 99 dan 100 KUHAP, yang memberi kewenangan penyidik untuk menaham MY selama 20 hari kedepan.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Ade Safri pun menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berproses.

