Catut Menkeu Purbaya, Passobis Sidrap Kuras Rp217 Juta Lewat 18 Transfer

“Kerugian korban sebesar Rp217 juta. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel,” lanjutnya.

Satu dari 11 Modus Penipuan Daring

Perkara yang mencatut nama Purbaya merupakan salah satu dari 11 modus penipuan daring yang diungkap Polda Sulsel dalam tiga bulan terakhir.

Polisi menangkap 22 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan, dengan total kerugian korban lebih dari Rp1,19 miliar.

Modus lainnya meliputi tawaran pekerjaan paruh waktu, mobil lelang, lowongan kerja di Bandara Hasanuddin, penjualan telepon seluler, susu untuk dapur program Makan Bergizi Gratis, bibit kelapa sawit, bata ringan, sepeda motor, solar, dan transaksi kerbau dengan pola segitiga.

Kerugian terbesar dalam rangkaian pengungkapan itu berasal dari penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.

Dua tersangka asal Batam diduga menyebabkan seorang korban dari Sidrap kehilangan Rp614 juta.

Penyidik menyita 27 telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal, dan empat bundel rekening milik korban dari keseluruhan perkara.

BACA JUGA:  Menembus Desa Terpencil di Bontocani, Bupati Bone Panen Ikan Mas di Desa Pattuku

“Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban,” kata Jan Manto.

Tiga perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sedangkan delapan perkara lain masih dalam proses penyidikan.

Polisi juga mendalami peran setiap tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran menggiurkan di media sosial, sebab bisa jadi itu bentuk penipuan. Harus lebih teliti dan waspada,” ujar Jan Manto.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga menerapkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Bone Dorong Penambahan Kuota PTSL 2026 ke BPN Sulsel

“Kerugian korban sebesar Rp217 juta. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel,” lanjutnya.

Satu dari 11 Modus Penipuan Daring

Perkara yang mencatut nama Purbaya merupakan salah satu dari 11 modus penipuan daring yang diungkap Polda Sulsel dalam tiga bulan terakhir.

Polisi menangkap 22 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan, dengan total kerugian korban lebih dari Rp1,19 miliar.

Modus lainnya meliputi tawaran pekerjaan paruh waktu, mobil lelang, lowongan kerja di Bandara Hasanuddin, penjualan telepon seluler, susu untuk dapur program Makan Bergizi Gratis, bibit kelapa sawit, bata ringan, sepeda motor, solar, dan transaksi kerbau dengan pola segitiga.

Kerugian terbesar dalam rangkaian pengungkapan itu berasal dari penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.

Dua tersangka asal Batam diduga menyebabkan seorang korban dari Sidrap kehilangan Rp614 juta.

Penyidik menyita 27 telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal, dan empat bundel rekening milik korban dari keseluruhan perkara.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Bone Dorong Penambahan Kuota PTSL 2026 ke BPN Sulsel

“Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban,” kata Jan Manto.

Tiga perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sedangkan delapan perkara lain masih dalam proses penyidikan.

Polisi juga mendalami peran setiap tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran menggiurkan di media sosial, sebab bisa jadi itu bentuk penipuan. Harus lebih teliti dan waspada,” ujar Jan Manto.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga menerapkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Warga Bone Wajib Tahu, Ini Konsekuensi Jika Usia 17 Tahun Tak Lakukan Perekaman KTP-el

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru