Polresta Gowa Sita PPJB Properti Rp3 Miliar usai Geledah Kantor GMTD

SulawesiPos.com – Polresta Gowa menyita dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB terkait transaksi properti senilai sekitar Rp3 miliar setelah menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di kawasan Mal GTC, Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu, 2 September 2026.

Penggeledahan itu menjadi pengembangan penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pemerasan, dan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan barang bukti yang disita berkaitan dengan transaksi atas nama pihak berinisial MB di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar.

“”Kami menyita dokumen PPJB atas nama inisial MB,”” kata Muhailis kepada wartawan, Kamis, 3 September 2026.

Penyidik menduga uang muka dan cicilan properti itu dibayarkan memakai dana CSR yang dialirkan untuk kepentingan pribadi.

Dokumen yang diamankan juga disebut mengarah pada skema pembayaran sejak November 2025 hingga April 2026.

Polisi mendapati pembayaran cicilan tersebut sempat menunggak dan telah mendapatkan surat peringatan dari pihak pengembang.

BACA JUGA:  Anggota Komisi II DPR Prihatin Kepala Daerah Kena OTT, Sebut Ini Tamparan Keras

Muhailis menegaskan temuan dari penggeledahan di kantor GMTD tidak berdiri sendiri, melainkan dirangkai dengan bukti lain dalam kasus perizinan PBG yang lebih dulu diusut penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa.

Jejak Dana dan Arah Penyidikan

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan rasuah yang sebelumnya telah menjerat mantan pejabat Dinas Perkimtan Gowa.

Dalam rangkaian penyidikan yang sama, polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua Kadin Gowa Ardiansyah dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi.

Saat ditanya soal kemungkinan tersangka baru, Muhailis memberi sinyal penyidik sedang mengarah ke sana.

“”Iya, ini berkaitan semua untuk mengungkap tersangka baru,”” ujarnya.

Ia menyebut gelar perkara akan dilakukan setelah seluruh fakta dan barang bukti dipadukan dalam berkas penyidikan.

GMTD Belum Tanggapi

Di sisi lain, pihak GMTD belum memberikan tanggapan substantif terkait penggeledahan tersebut.

Kepala Public Relations PT GMTD Tbk Anggriani Fadli saat dihubungi hanya menjawab singkat, “”Maaf lagi meeting. Nanti saya hubungi.””

BACA JUGA:  Istri Bupati Pemalang Ikut Diperiksa KPK Usai OTT, Total 21 Orang Diamankan

SulawesiPos.com – Polresta Gowa menyita dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB terkait transaksi properti senilai sekitar Rp3 miliar setelah menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di kawasan Mal GTC, Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu, 2 September 2026.

Penggeledahan itu menjadi pengembangan penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pemerasan, dan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan barang bukti yang disita berkaitan dengan transaksi atas nama pihak berinisial MB di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar.

“”Kami menyita dokumen PPJB atas nama inisial MB,”” kata Muhailis kepada wartawan, Kamis, 3 September 2026.

Penyidik menduga uang muka dan cicilan properti itu dibayarkan memakai dana CSR yang dialirkan untuk kepentingan pribadi.

Dokumen yang diamankan juga disebut mengarah pada skema pembayaran sejak November 2025 hingga April 2026.

Polisi mendapati pembayaran cicilan tersebut sempat menunggak dan telah mendapatkan surat peringatan dari pihak pengembang.

BACA JUGA:  OTT Bupati Pati, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Muhailis menegaskan temuan dari penggeledahan di kantor GMTD tidak berdiri sendiri, melainkan dirangkai dengan bukti lain dalam kasus perizinan PBG yang lebih dulu diusut penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa.

Jejak Dana dan Arah Penyidikan

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan rasuah yang sebelumnya telah menjerat mantan pejabat Dinas Perkimtan Gowa.

Dalam rangkaian penyidikan yang sama, polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua Kadin Gowa Ardiansyah dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi.

Saat ditanya soal kemungkinan tersangka baru, Muhailis memberi sinyal penyidik sedang mengarah ke sana.

“”Iya, ini berkaitan semua untuk mengungkap tersangka baru,”” ujarnya.

Ia menyebut gelar perkara akan dilakukan setelah seluruh fakta dan barang bukti dipadukan dalam berkas penyidikan.

GMTD Belum Tanggapi

Di sisi lain, pihak GMTD belum memberikan tanggapan substantif terkait penggeledahan tersebut.

Kepala Public Relations PT GMTD Tbk Anggriani Fadli saat dihubungi hanya menjawab singkat, “”Maaf lagi meeting. Nanti saya hubungi.””

BACA JUGA:  Anggota Komisi II DPR Prihatin Kepala Daerah Kena OTT, Sebut Ini Tamparan Keras

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru