SulawesiPos.com – Tim Saber Polda Sulawesi Selatan membongkar dugaan penipuan daring atau Passobis yang beroperasi dari kota Parepare. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menangkap Enam orang terduga pelaku di Lorong Maspul, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Sorean, Parepare, pada Rabu Malam, 26 Agustus 2026.
Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF, AK, MAF, MU, RP, dan MN.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti melalui patroli siber di media sosial.
“Pelakunya enam orang, ditangkap di Lorong Maspul, Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare. Pengungkapan penipuan online ini menindaklanjuti laporan masyarakat, sehingga dilaksanakan patroli siber,” ungkap AKBP Jan Manto Hasiholan.
Modus Berlapis: Promosi Facebook Hingga Mengaku Bea Cukai
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar berbagai grup jual beli di Facebook.
Jangkauan penawaran mereka tidak hanya berfokus pada wilayah Sulawesi Selatan, melainkan merambah ke grup jual beli kawasan Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang, hingga Depok.
Setelah korban tertarik dengan unggahan foto atau video perangkat (seperti iPhone 13) dan mentransfer uang pembayaran awal, barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
Tak berhenti di situ, pelaku melancarkan modus tahap kedua dengan mengarahkan korban ke nomor WhatsApp lain yang berpura-pura menjadi pihak ekspedisi atau Bea Cukai.
Kanit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Eka Bayu Budhiawan, menjelaskan bahwa skema lanjutan ini dirancang untuk memeras korban kembali.
“Setelah korban menghubungi tersangka dikirimkan foto dan video handphone iPhone 13. Setelah korban melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak dari jasa pengiriman barang dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban,” terang Kompol Eka Bayu Budhiawan.
Ancaman Pidana UU ITE
Saat ini keenam terduga pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah ponsel telah dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan digital forensik dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus menelusuri alur komunikasi serta mengalkulasi total kerugian dan jumlah korban yang terdampak.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur sanksi pidana atas penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga di bawah standar pasar dan menghentikan transaksi jika mendapati permintaan biaya tambahan secara sepihak atas nama ekspedisi maupun Bea Cukai.


