Menurut Nurman, perkara itu berawal dari dugaan perusakan tanaman di kebun dan kemudian berkembang menjadi laporan penganiayaan.
Pihak Satreskrim menyatakan proses perkara yang dipersoalkan demonstran sudah dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kasus itu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Nurman.
Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, belum ada keterangan resmi yang menyebut Aiptu Abdul Rasyad telah diperiksa secara internal atau dijatuhi sanksi setelah video tersebut viral.
Karena itu, tindak lanjut institusional atas insiden di Jeneponto masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Jeneponto atau Polda Sulawesi Selatan.

