Ketentuan diferensiasi tersebut disepakati sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna transportasi umum dan pelaku jasa angkutan publik agar beban operasional tidak langsung mendorong kenaikan tarif jasa.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, rancangan perubahan perda itu selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

