Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena korban tetap menolak membuka ruang perdamaian.
Sementara itu, BK DPRD Bone telah menggelar rapat internal, tetapi belum bisa memproses perkara etik tanpa pengaduan tertulis.
Ketua BK Bahtiar Malla menegaskan mekanisme lembaganya mengharuskan adanya aduan resmi sebelum klarifikasi terhadap pihak teradu bisa dijalankan.
Di jalur pidana, Satreskrim Polres Bone juga belum memeriksa Andi Tenri sebagai terlapor.
Penyidik masih memprioritaskan keterangan para saksi yang diajukan pihak pelapor dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Yuli sendiri belum kembali masuk kantor karena mengaku masih trauma setelah kejadian.
Meski begitu, ia sempat meminta izin karena pada Kamis, 30 Juli 2026, dirinya juga harus menjalani prosesi adat pernikahan Bugis berupa mappettuada atau mappenre dui.

